Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
selama ia merusak kesehatan maka hukumnya haram, jika tidak terlalu berbahaya baginya dan orang yg disekitarnya maka hukumnya makruh, saya belum jelas apakah shisha ini sperti rokok?, karena ia adalah sari bunga, bukan dari tembakau, sedangkan tembakau telah jelas merusak kesehatan tubuh, namun shisha tidak memabukkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam