Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Sholat Shubuh kita & Mohon doa & Ijazahnya?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #129512747
    ENDANG
    Participant

    Assalamu \’alaikum Wr. Wb.

    Semoga Tabur kesucian Syawal semoga mencurahkan hari – hari habib & keluarga, MajRa Members serta para jamaah kaum muslimin & muslimat dengan penuh kasih sayangNYA.

    Terkait dengan Sholat Doa Qunut di dalam Sholat Subuh berjamaah.
    Dimana Imam telah melakukan Ruku dan I\’tidal, namun Imam langsung bersujud tanpa melalukuan Do\’a Qunut. Bersamaan dengan kondisi tsb Ma\’mum mencoba memperingatkan Imam melalui bacaaan Subhanallah. Akan tetapi sang Imam tiada mengindahkan Ma\’mun artinya, Imam melewatkan Rukun (Do\’a Qunut) dan melanjutkan sujudnya kemudian salam, tanpa melakukan Sujud Sahwi.

    [b] Adapun, yang menjadi pertanyaaan saya yakni :
    1. Bagaimana status hukum Sholat Subuh kita Wahai Habib. Apakah secara hukum sholat kita syah ?[/b]

    Demikian uraian pertanyaan yang dapat saya sampaikan. [u]Mohon bantuan do’a dari Habib untuk saudara (kakak & adik) saya yang saat ini sedang berusaha untuk mencari pekerjaan, agar Allah SWT berikan kemudahan.[/u] [u]Serta sudi kiranya habib dapat memberikan Ijazah terhadap amalan zikir & wirid & Ratib, [/u]yang tiada lain hanya berniat untuk mentaqorrubkan diri kepada Allah SWT supaya jiwa & hati ini senantiasa dalam keluhuranNYA.

    Terima kasih atas perhatian Habib

    Wassalamu \’alaikum Wr. Wb.

    Hormat saya,

    Endang S.
    Campz/Penggilingan

    #129512767
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    qunut bukan rukun shalat, namun ia sunnah muakkadah, dan sunnah sujud sahwi, jika tidak sujud sahwi pun tidak apa apa.

    demikian dalam hukumnya,

    namun tentunya kita sebaiknya mencari imam yg bermadzhab syafii dan berilmu, memang boleh saja tanpa qunut, namun sebaiknya jika ia seorang ulama yg mengerti hukum syariah, tidak sepantasnya seseorang memaksakan bermadzhab lain disuatu lingkungan yg sudah bermadzhab, misalnya di indonesia yg sudah bermadzhab syafii, tidak sepantasnya seorang imam memakai madzhab lain hingga membingungkan masyarakat, karena hal itu perlu demi menjaga sopan santun pada mayoritas muslimin di wilayah setempat.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.