hukum sms dan telepon waktu khutbah jumat
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum sms dan telepon waktu khutbah jumat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 26, 2008 at 5:05 pm #104493290ahmad ubaidillahParticipant
assalmualikum . . . .
habib saya ingin bertanya tentang hukum sms dan telepon waktu khutbah jumat
sms dan telepon termasuk jual beli jasa, apakah sms dan telepon waktu khutbah sama hukumnya dengan jual beli barang dagangan yang di haramkan waktu khutbah jumat sedang berlangsung . . . . . .. .May 26, 2008 at 7:05 pm #104493302Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
yg dilarang adalah sibuk dengan perdagangan dan meninggalkan shalat jumat, demikian yg dimaksud dalam ayat tsb,dan bagi mereka yg mempunyai udzur sedang tidak jumat misalnya sakit, atau musafir, makatak terkena larangan itu,tentunya jika mereka telah duduk mendengar khutbah jumat maka tidak dibenarkan mengangkat telepon dan berbicara, karena berbicara disaat khutbah jumat berlangsung akan membatalkan pahala jumat, sms tidak termasuk bicara, namun jika membuatnya sibuk dari selain Allah maka hal itu akan membuat jatuhnya pula pahala jumatnya sebagaimana ayat tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.