Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum talak
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 21, 2007 at 9:11 am #85695602moh. ciptoParticipant
assalamualaikum wr.wb,
semoga habibana sekeluarga & para jamaah MR selalu dalam keadaan sehat wal afiat.
bib, ane mau tanya gimana hukumnya secara syar\’i kalo seorang istri meninggalkan suaminya sdh selama hmpr 3thn akibat perlakuan yg tdk wajar selama mereka berumah tangga. apakah hal ini sdh ada talak yg jatuh? kl belum apa sebaiknya yg hrs dilakukan agar bisa jatuh talak apabila suaminya tdk ingin menjatuhkan talak, krn dgn trauma2 yg dialami selama ini sgt tipis kmgkinannya untuk berbaikan lagi.
sblmnya ana sgt berterima kasih atas waktu yg diluangkan habibana utk mnjwb prtanyaan ana.
jazzakumullah khairan katsir…
wassalam,
November 21, 2007 at 4:11 pm #85695627Munzir AlmusawaParticipantlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg berhak menjatuhkan talak adalah suami, maka hubungan itu tetap sah tanpa terjadi hukum talak walau bertahun tahun berpisah,namun istri jika mendapat perlakuan yg bertentangan dg syariah dari fihak suami maka ia dapat mengadukannya pada Qadhi dan mengajukan talak, dan Qadhi akan memutuskan talak jatuh atau tidaknya, jika berhak maka Qadhiy akan menjatuhkan talak pada istri dan suami tak dapat menolak keputusan Qadhi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 22, 2007 at 5:11 pm #85695647moh. ciptoParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]laikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
yg berhak menjatuhkan talak adalah suami, maka hubungan itu tetap sah tanpa terjadi hukum talak walau bertahun tahun berpisah,namun istri jika mendapat perlakuan yg bertentangan dg syariah dari fihak suami maka ia dapat mengadukannya pada Qadhi dan mengajukan talak, dan Qadhi akan memutuskan talak jatuh atau tidaknya, jika berhak maka Qadhiy akan menjatuhkan talak pada istri dan suami tak dapat menolak keputusan Qadhi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
assalamualaikum wr.wb.
ane lupa, suaminya wn malaysia. gimana ya bib, apakah hrs qadhi m\’sia atau negara kt.
ijab kabulnya sih di indonesia. kalo qadhi kita kan pengadilan agama ya bib?syukro bib…
wassalam,
November 23, 2007 at 2:11 am #85695659Munzir AlmusawaParticipantistri dapat mengajukannya pada Qadhiy tempat ia tinggal, yaitu di Indonesia.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.