Ya habibana… Habibiy… Habib Munzir… Ana ada sebuah pertanyaan
Apa hukumnya bagi seorang laki2 yang tidak mengerjakan sholat jum\’at dikarenakan dia sakit (sebenarnya dia masih sanggup jika dipaksakan) dan jika dia sedang dalam perjalanan…Apakah sholat dzuhur bisa menggantikan.
Namun apa sebenarnya hukumnya dan toleransi yang bisa didapat..
Sekian pertanyaan dari saya, terima kasih banyak sebelumnya
Wassalamu\’alaikum wr wb
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
shalat jumat hukumnya fardhu, namun boleh ditinggalakan bila ada udzur syar;i seperti sakit, atau dalam perjalanan, atau menjagha orang sakit, atau hujan deras, atau fitnah dll, namun sebagian besar ulama tak memberi toleransi bila hingga 3X berturut turut. karena 3X udzur berturut turut adalah kelalaian.
demikian saudaraku,
wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.