Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Hukum tinta pemilu
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 6, 2009 at 1:04 am #147836707afifParticipant
Assalamu \’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Habib yg saya cintai, bagaimana keadaan habib sekarang? Saya sangat rindu dengan habib, Alhamdulillah setelah menunggu sekian lama saya dapat quota juga. Saya sedih sekali jika mendengar habib sakit, semoga habib cepat sembuh, dan semoga habib sekeluarga selalu dalam lindungan Allah swt, amin..
Habiby wa murabby ruuhy, saya mau tanya,
1. Bagaimana hukumnya tinta pemilu, apakah dapat menghalangi air wudlu? Saya pernah mendengar dari seorang kyai bahwa jika kulit kita terkena tinta pemilu maka wudlunya tidak sah. Bagaimana menurut habib? Dan bagaimana solusinya, masalahnya jika tinta tersebut mengenai kulit maka sulit sekali di hilangkan?
2. Tentang menggabungkan niat puasa wajib (qadla/nazar) dengan puasa sunah terdapat banyak ikhtilaf, bagaimanakah pendapat yg paling rajih menurut mazhab Syafi\’ie, apakah sah?
Oya bib, kunjungan Guru Mulia kita apakah juga akan mengunjungi wilayah Jawa Tengah/Jogja? Apakah besok saat khaul Hb.Ali Al-Habsyi di Solo Guru Mulia kita juga akan kesana?
Itu saja bib,maaf jika pertanyaan saya mengganggu waktu habib.
Terima kasih. Jazakumullah ahsanal jaza.
Wassalamu \’alaikum wr wb.April 28, 2009 at 2:04 am #147836711Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf saya lama sekali offline dari menjawab pertanyaan forum, kondisi saya drop sekali, setelah pengobatan di singapura maka diketahui bahwa penyakit saya adalah syaraf di otak kiri yg sering mengalami peradangan, disebabkan serangan stroke pada 2003 pada saya, masih tersisa beberapa gejala penyumbatan di syaraf otak kiri belakang, maka jika saya lelah atau tegang saya merasakan sakit yg dahsyat sekali, dan akhir akhir ini sering kambuh, jika sudah kambuh saya tidak bisa membaca layar pc bahkan sms pun sulit, banyak huruf yg salah tulis dan oleh sebab itu saya offline,lalu kedatangan guru mulia saya konsentasi penuh, khususnya acara akbar di istiqlal,
Guru mulia akan kembali dari palembang sore nanti dan menuju ciater untuk pertemuan ulama wilayah jabar dan DKI, lalu kamis petang di denpasar, lalu menuju australia.
maaf saya terlambat menjawab, saya coba menjawab kali ini jika penyakit saya tidak mengganggu lagi maka forum tanya jawab akan segera dibuka.
1. mengenai tinta atau apa saja yg menghalangi air sampai ke pori pori maka tidak sah wudhunya, namun tinta ada dua macam, jika tinta biasa, atau tinta stempel, maka itu tidak menghalangi pori pori, karena zatnya sangat kecil, namun jika seperti cat, atau tip ex, maka ia menghalangi wudhu, dan bisa hilang jika dibersihkan dg benda keras, misalnya dg kuku.
namun jika sulit atau tidak bisa dibersihkan maka dimaafkan.
saya tidak tahu model tinta yg dipakai di wilayah anda.
2. mengenai perpaduan niat antara qadha puasa ramadhan/nadzar yg dipadu dg puasa sunnah maka pendapat terkuat dalam madzab syafii membolehkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.