Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › hukum wali nikah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
February 26, 2008 at 1:02 am #93572895Muhammad Zaki AfifParticipant
Assalamu \’Alaikum Wr Wb.
Salam Ta\’dzim kepada habib insya Allah habib selalu dalam perlindungan Allah SWT.
ana mau tanya ya habib. bagaimana apa bila sepasang manusia yang melakukan jima\’ sebelm menikah, lalu setelah hamil mereka menikah. pertanyaan ana:
1.apakah anak yang lahir mendapat waris dari orang tua nya?
2apakah sah pernikahan anak nya nanti setelah dewasa ( bila perempuan ) yang di walikan oleh orang ayah nya?terima kasih ya habib. wassalam
February 26, 2008 at 1:02 pm #93572900mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Saudarku yang kumuliakan, Berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada di forum mengenai pertanyaan yang anda ajukan :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Jazakumullah khair pada saudara khunthai, semoga Allah melimpahkan kemuliaan atasa anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina dengannya ataupun bukan.
karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariahdemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=7&id=5661%E2%8C%A9=id#5661[/url][quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia bernasab pada ibunya,dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.
dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam[/quote]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai awal muasal perhitungan itu adalah Ijtihad para Imam dan Fuqaha, karena bila bayi lahir 6 bulan sesudah pernikahan maka bisa dipastikan bahwa kelahiran itu dari hubungan yg halal, sebab mulai 6 bulan itu bayi sudah berbentuk dan mulai bernyawa.maka bila lahir bayi dengan normal, hidup, pastilah ia sudah 6 bulan atau lebih dalam rahim ibunya, maka bila pernikahannya belum 6 bulan lamanya, lalu bayi lahir selamat dalam keadaan sempurna dan hidup, itu membuktikan ibunya sudah hamil sebelum menikah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya atas jawaban Habibana ke2 dan ke3 diatas :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8%E2%8C%A9=en[/url]Wassalam
AdminII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.