HUKUM WANITA DISUNAT
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › HUKUM WANITA DISUNAT
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 10 months ago by mfd.
-
AuthorPosts
-
April 11, 2008 at 3:04 pm #98893162Munajad AlvanParticipant
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Habib ana mau tanya :
Apa hukum wanita disunat dan apa manfaatnya serta adakah hadistnya?Demikian habib atas jawabanya dihaturkan terima kasih,
wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
April 11, 2008 at 5:04 pm #98893163mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana Munzir yang sudah ada di forum dengan pembahasan yang sama :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Cahaya Ramadhan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Khitan bagi wanita adalah syariah islam, keempat Madzhab membahasnya, mereka berbeda pendapat antara sunnah dan mubah, tak ada yg melarangnya apalagi yg mengharamkannya, menurut Madzhab Syafii sunnah, dan terdapat pendapat lain dari Imam hanafiy, Hanbali dan Maliki. (Fathul Baari ALmasyhur Juz 10 hal 340-341).
semakin hari memang syariah ini makin terbenam dan tak dikenal, semua hal yg sunnah dan wajib mulai terpendam dan terkubur hingga mulai tak dikenali lagi..
dengan mudahnya orang orang tak berilmu berfatwa seenaknya menentang syariah dan menafikannya..
semoga Allah memperbaiki keadaan ummat. amiinwallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]https://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=1250&lang=id#1250[/url]Wassalam
AdminII -
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.