Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu sah saja selama semua ahli waris ridho, namun sebaiknya jika ingin lebih aman, walau sudah dibagi rata, harta itu dikembalikan lagi walau hanya berupa tulisan, dikumpulkan, misalnya A bagiannya adalah 100 juta, namun secara syariah bagiannya 150 juta, B bagiannya 100 juta, namun secara syariah adalah 50 juta, dll, dikumpulkan walau berupa tulisan saja, lalu kemudian masing masing memberikan bagiannya lagi, misalnya B bagiannya mestinya 50 juta, bukan 100 juta, maka ia diberi oleh A 50 juta, dibagi secara syariah lalu dibagikan lagi sebagaimana yg telah dibagi bagi sebelumnya walau hanya berupa kertas yg bertuliskan angka, demi mendapat pahala menjalankan syariah.
namun jika tidakpun tidak apa apa, selama kesemua ahli waris ridho
karena dalam hukum waris pun pembagian waris secara aTaradhiy (saling ridho semau mereka) boleh, namun baiknya dibagi dulu secara syariah, baru kemudian dibagi ulang semau mereka,
misalnya A orang mampu, maka ia tak mengambil harta warisnya, ia mengambilnya lalu memberikannya pada B yg kurang mampu walau B sudah mendapat bagiannya, hal ini boleh saja.
repotnya jika ada ahli waris yg tak ridho, maka menjadi hutang hingga hari kiamat kelak
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam