Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum Waris

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #188904456

    Ass.Wr.Wb..
    Semoga keberkahan dan kebahagiaan dilimpahkan kepada Habib Munzir dan keluarga. Semoga semua ummat Rasululloh diberikan taufiq dan hidayah Nya. Amiin.
    Bib, mau tanya masalah hukum waris…Apa hukumnya membagikan harta warisan tidak dengan hukum islam..? Laki-laki dan perempuan dibagi rata saja….Dan kalau sudah terjadi dibagikan bukan dengan hukum islam, apa yang harus dilakukan ? Jazzakalohu.

    #188904459
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu sah saja selama semua ahli waris ridho, namun sebaiknya jika ingin lebih aman, walau sudah dibagi rata, harta itu dikembalikan lagi walau hanya berupa tulisan, dikumpulkan, misalnya A bagiannya adalah 100 juta, namun secara syariah bagiannya 150 juta, B bagiannya 100 juta, namun secara syariah adalah 50 juta, dll, dikumpulkan walau berupa tulisan saja, lalu kemudian masing masing memberikan bagiannya lagi, misalnya B bagiannya mestinya 50 juta, bukan 100 juta, maka ia diberi oleh A 50 juta, dibagi secara syariah lalu dibagikan lagi sebagaimana yg telah dibagi bagi sebelumnya walau hanya berupa kertas yg bertuliskan angka, demi mendapat pahala menjalankan syariah.

    namun jika tidakpun tidak apa apa, selama kesemua ahli waris ridho

    karena dalam hukum waris pun pembagian waris secara aTaradhiy (saling ridho semau mereka) boleh, namun baiknya dibagi dulu secara syariah, baru kemudian dibagi ulang semau mereka,

    misalnya A orang mampu, maka ia tak mengambil harta warisnya, ia mengambilnya lalu memberikannya pada B yg kurang mampu walau B sudah mendapat bagiannya, hal ini boleh saja.

    repotnya jika ada ahli waris yg tak ridho, maka menjadi hutang hingga hari kiamat kelak

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.