Home Forums Forum Masalah Fiqih Hukum ziarah kubur bagi wanita

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #129899043
    Rofi'atulhasanah
    Participant

    Assalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh. Semoga Allah senantiasa selalu mencurahkan rahmat-Nya kepada Habibana dan keluarga, dan juga kepada semua jemaah Majelis Rasulullah. Semoga Majelis Rasulullah dapat terus berkembang keseluruh penjuru Indonesia. Amin..
    Ya Habib saya mau bertanya..
    1. Bagaimana hukum ziarah kubur bagi kaum perempuan?
    2. Di hari jum\’at, apabila terdengar adzan untuk shalat jum\’at maka diharamkan jual beli. Haramnya jual beli itu hanya bagi laki-laki saja atau bagi peremuan juga?
    3. Apakah keputihan termasuk daimul hadats atau bukan?
    Untuk saat ini cukup sekian pertanyaan dari saya. Terimakasih.. Wassalamu\’alaikum warohmatullahi wabarokaatuh..

    #129899063
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudariku yg kumuliakan,
    1. ziarah kubur masyru\’ bagi wanita, telah teriwayatkan pada shahih Bukhari bahwa Rasul saw menemui seorang wanita yg sedang menangis dikuburan, dan Rasul saw menyabarkannya, tanpa melarangnya atau mengusirnya, maka hadits ini telah menjadi dalil bahwa ziarah kubur bagi wanita diakui dalam syariah dan tidak dilarang.

    2. yg dimaksud adalah larangan dagang dan belanja bagi pria yg wajib jumat.

    3. keputihan ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan dari najis, sebagian mengatakan tidak, namun pendapat yg menengahi keduanya adalah jika diyakini ia keluar dari bagian dalam maka najis hukumnya, dan jika di,etahui ia bukan dari bagian dalam maka suci hukumnya,

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.