Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudariku yg kumuliakan,
1. ziarah kubur masyru\’ bagi wanita, telah teriwayatkan pada shahih Bukhari bahwa Rasul saw menemui seorang wanita yg sedang menangis dikuburan, dan Rasul saw menyabarkannya, tanpa melarangnya atau mengusirnya, maka hadits ini telah menjadi dalil bahwa ziarah kubur bagi wanita diakui dalam syariah dan tidak dilarang.
2. yg dimaksud adalah larangan dagang dan belanja bagi pria yg wajib jumat.
3. keputihan ikhtilaf ulama, sebagian mengatakan dari najis, sebagian mengatakan tidak, namun pendapat yg menengahi keduanya adalah jika diyakini ia keluar dari bagian dalam maka najis hukumnya, dan jika di,etahui ia bukan dari bagian dalam maka suci hukumnya,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam