Home › Forums › Forum Masalah Umum › hukuman zina
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 22, 2008 at 10:12 pm #137553323abdul razakParticipant
hukuman orang berzina dirajam.apakah hukuman tersebut bisa hilang apabila kita nikahi?
December 23, 2008 at 11:12 pm #137553355Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
rajam adalah hanya jika kita berzina dalam lingkungan Khilafah Islamiyah, yang sudah berjalan peraturan terpisahnya pria dan wanita, tak ada pornografi, tak ada film film sex, tak ada kemungkaran, perzinahan mestilah dirajam jika ia mengakui dengan sumpah bahwa ia benar benar berzina, itupun Rasul saw menolaknya, setelah 3X memaksa minta dirajam barulah ia dirajam,kalau rajam itu wajib dilakukan, mustahil Rasul saw menolak orang itu berkali kali.
menunjukkan perbuatan zina dituntut padanya taubat pada Allah dan besarnya penyesalan atasnya.
untuk kita yg diluar khilafah islamiyah, tak ada kewajiban demikian, mereka bertobat pada Allah dan Allah swt akan memaafkannya, asalkan iman kita dan tobat kita bersungguh sungguh.
menikahinya bisa sebagai salah satu bentuk kesempurnaan tobat kita,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
February 7, 2009 at 4:02 pm #137554045meryamParticipant[b]munzir tulis:[/b]
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
rajam adalah hanya jika kita berzina dalam lingkungan Khilafah Islamiyah, yang sudah berjalan peraturan terpisahnya pria dan wanita, tak ada pornografi, tak ada film film sex, tak ada kemungkaran, perzinahan mestilah dirajam jika ia mengakui dengan sumpah bahwa ia benar benar berzina, itupun Rasul saw menolaknya, setelah 3X memaksa minta dirajam barulah ia dirajam,kalau rajam itu wajib dilakukan, mustahil Rasul saw menolak orang itu berkali kali.
menunjukkan perbuatan zina dituntut padanya taubat pada Allah dan besarnya penyesalan atasnya.
untuk kita yg diluar khilafah islamiyah, tak ada kewajiban demikian, mereka bertobat pada Allah dan Allah swt akan memaafkannya, asalkan iman kita dan tobat kita bersungguh sungguh.
menikahinya bisa sebagai salah satu bentuk kesempurnaan tobat kita,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
February 11, 2009 at 3:02 pm #137554084Munzir AlmusawaParticipantada yg aka ditanyakan kah..?
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.