Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu adalah Ihtiyath saja, pada hakekatnya alkohol yg dibuat untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan, jika kita meminumnya maka akan mematikan, ia adalah racun dan bukan alat untuk memabukkan.
Namun guru mulia bermaksud Ihityath saja, (menjaga hal yg syhubhat), namun saya lihat beliau ketika di suatu maulid saat qiyam, dan di beri spray minyak wangi beliau tak menolaknya, dan tetap shalat isya (kemudian) dengan pakaian yg bekas di beri spray minyak wangi ber alkohol tsb, padahal jika hal itu najis maka haram dipakai shalat.
maka kesimpulannya adalah makruh jika melebihi kadar 50%.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam