hukumnya asuransi jiwa
Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › hukumnya asuransi jiwa
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 2, 2008 at 11:03 am #94133662DWI HARWANTOParticipant
Ass.wr.wb Habib,saya mau tanya hukumnya asuransi jiwa menurut hukum islam.terima kasih.semoga habib beserta keluarga selalu dalam lindungan- NYA. wassalamua\’laikum wr.wb.
March 2, 2008 at 4:03 pm #94133668Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
ada perbedaan pendapat mengenai Asuransi, namun asuransi syariah adalah halal karena mengumpulkan uang dg dasar tolong menolong.namun asuransi yg umum, sebagian ulama menjelaskan bahwa hal itu merupakan hal yg diharamkan, sebagaimana Hadits Rasul saw yg diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasa\’i dan Ibn Maajah, bahwa Rasul saw melarang perdagangan yg tidak pasti keuntungannya, (Fiqh Islami wa adillatuhu Li wahbah Azzuhaili Juz 5 hal 3415-3429)
sebagaimana asuransi, yg membayar tak dapat dipastikan akan mendapatkannya, dan yg belum memenuhi target dalam pembayaran bisa saja mendapat keuntungan yg berlimpah.
namun ada pendapat bahwa mereka yg membayar asuransi yg berniat turut membantu saudaranya yg terkena musibah maka halal, namun tentunya sebagian besar pembayar asuransi adalah bukan untuk menyelamatkan / membantu saudaranya, namun untuk mendapatkan uang saat musibah, walaupun uangnya belum seberapa, ia akan menuntut hak asuransinya.
dan hal itu sangat merugikan sebagian lainnya yg tak terkena musibah, demikian sebab pelarangannya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.