Home › Forums › Forum Masalah Umum › hukumnya mempunyai benda biar jadi kebal..
- This topic has 1 reply, 1 voice, and was last updated 17 years, 3 months ago by admin.
-
AuthorPosts
-
June 1, 2007 at 3:06 pm #76231465adminMember
Assalamualaikum Wr.Wb.
Limpahan Cahaya Keagungan Nya smoga menerabgi hari-hari Guru kami tercinta beserta keluarga dan para pengidola Rasulullah saw.
Ahlan wa sahlan wa marhaban ya habibana,
Langsung aja ya,
Apakah hukumnya seseorang mempunyai wafak/isim/benda yg bisa membuat kita menjadi kuat/kebal terhadap benda tajam?Demikian pertanyaan dari ana,mohon dibukakan pintu maaf yg seluas-luasnya jikalau ada kata yg kurang berkenan dihati guru kami yg ana muliakan,dan sekali lagi ana mohon dilampirkan Ijazah yang habib bacakan pada tanggal 21 mei 2007 (senin malam selasa).
Wassalamualaikum Wr.Wb.
maulanaJune 1, 2007 at 3:06 pm #76231466adminMemberAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat Nya swt serta kebahagiaan semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai azimat (Ruqyyat), Isim dg huruf arab merupakan hal yg diperbolehkan, selama itu tidak menduakan Allah swt. Sebagaimana dijelaskan bahwa azimat dg tulisan ayat atau doa disebutkan pd kitab Faidhulqadir Juz 3 hal 192, dan Tafsir Imam Qurtubi Juz 10 hal.316/317, dan masih banyak lagi penjelasan para Muhadditsin mengenai diperbolehkannya hal tersebut, karena itu semata mata adalah bertabarruk (mengambil berkah) dari ayat ayat Alqur’an.Mengenai benda-benda keramat, maka ini perlu penjelasan yg sejelas jelasnya, bahwa benda benda keramat itu tak bisa membawa manfaat atau mudharrat, namun mungkin saja digunakan Tabarrukan (mengambil berkah) dari pemiliknya dahulu, misalnya ia seorang yg shalih, maka sebagaimana diriwayatkan :
• Para sahabat seakan akan hampir saling berkelahi saat berdesakan berebutan air bekas wudhunya Rasulullah saw (Shahih Bukhari Hadits no. 186),• Allah swt menjelaskan bahwa ketika Ya’qub as dalam keadaan buta, lalu dilemparkanlah ke wajahnya pakaian Yusuf as, maka iapun melihat, sebagaimana Allah menceritakannya dalam firman Nya SWT : “(berkata Yusuf as pada kakak kakaknya) PERGILAH KALIAN DENGAN BAJUKU INI, LALU LEMPARKAN KEWAJAH AYAHKU, MAKA IA AKAN SEMBUH DARI BUTANYA” (QS Yusuf 93), dan pula ayat : “MAKA KETIKA DATANG PADANYA KABAR GEMBIRA ITU, DAN DILEMPARKAN PADA WAJAHNYA (pakaian Yusuf as) MAKA IA (Ya’qub as) SEMBUH DARI KEBUTAANNYA” (QS Yusuf 96). Ini merupakan dalil Alqur’an, bahwa benda/pakaian orang orang shalih dapat menjadi perantara kesembuhan dengan izin Allah tentunya, kita bertanya mengapa Allah sebutkan ayat sedemikian jelasnya?, apa perlunya menyebutkan sorban yusuf dg ucapannya : PERGILAH KALIAN DENGAN BAJUKU INI, LALU LEMPARKAN KEWAJAH AYAHKU, MAKA IA AKAN SEMBUH DARI BUTANYA” . untuk apa disebutkan masalah baju yg dilemparkan kewajah ayahnya?, agar kita memahami bahwa Allah SWT memuliakan benda benda yg pernah bersentuhan dengan tubuh hamba hamba Nya yg shalih. kita akan lihat dalil dalil lainnya.
• Setelah Rasul saw wafat maka Asma binti Abubakar shiddiq ra menjadikan baju beliau saw sebagai pengobatan, bila ada yg sakit maka ia mencelupkan baju Rasul saw itu di air lalu air itu diminumkan pada yg sakit (shahih Muslim hadits no.2069).
Namun mengenai azimat untuk kebal dlsb ini merupakan masalah yg pelik dalam syariah islam, sebab menggunakan kekuatan jin, hal ini sebagian besar ulama ahlussunnah waljamaah mengingkarinya karena dirisaukan terjerumus pada kemusyrikan, walaupun ada ulama yg memperbolehkan penggunaan Jin untuk pengobatan dan hal hal lainnya yg bermanfaat bagi muslimin selama bukan memperbudak jin dan bukan pula menyembah jin.
Maka Jimat kebal dlsb ini sebaiknya dihindari karena sangat dekat dengan kemungkaran, walaupun saya tak menuduhnya mungkar atau batil secara keseluruhan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Saya Ijazahkan sanad yg dibacakan daripada sanad Hadits Rahmah, untuk berakhlak dg kasih sayang pada seluruh makhluk Nya swt, dan selalu dalam cahaya rahmat Nya swt.
Saudaraku semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.