Home Forums Forum Masalah Fiqih Hutang orang yg sudah wafat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #84302006
    Husin Shahab
    Participant

    assalamualaikum bib semoga antum selalu diberi kesehatan oleh allah, bib ana mau tanya ana punya jida uda meninggal dan pernah berhutang sm orang,tetapi org tsb tidak tahu keberadaannya kira2 uda 8 thn yg lalu,jd gimn cara bayarnya?bib mata sataji\’ ila palembang?syukron

    #84302036
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu menyelimuti hari hari anda

    Saudaraku yg kumuliakan,
    beribu maaf selama 10 hari saya tidak online hingga tak bisa menjawab pertanyaan anda

    saudaraku mengenai hutang itu bisa saja jika merupakan dana yg tidak besar, maka disedekahkan pada fuqara, kaffarah untuk hutangnya, namun jika dana besar dan kemungkinan akan ditagih, maka hendaknya dicari, mungkin anaknya, tetangganya, keluarganya, yg mengetahui keberadaan si pemilik piutang.

    habiby Insya Allah ana menanti jadwal palembang,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.