Home Forums Forum Masalah Umum HUTANG

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #189317377
    nit
    Member

    Assalamuailaikum..
    saya mempunyai hutang yang sudah cukup lama tidak saya bayar. Hutang itu belun saya bayar sejak saya SD. Saya berhutang mambayar langganan majalah selama 2 bulan. Waktu itu harga majalah sekitar 6000/majalah. dan sekarang saya ingin segera menmbayar hutang tersebut.
    Yang ingin saya tanyakan:
    1. Berapa saya harus membayar hutang tersebut? kalau harga waktu saya SD kira2 6000x8majalah= 48.000 sedangkan sekarang harga majalah itu kira2 12.000/ majalah jadi 12.000x 8= 96.000. Berapa yang harus saya bayar?
    2. Saya takut kalau hutang yang ada pada saya lebih dari 2 bulan, karena sudah cukup lama, jadi saya ragu. Apa yang seharusnya saya lakukan?
    O iya.. selain hutang majalah tersebut, saya juga mempunyai hutang (waktu SD juga), sebanyak kira2 2.500 rupiah..saya ingin membayarnya tapi saya malu karena takut dikira berlebih2an,toh uang itu tidak seberapa.. dan sudah begitu lama..mungkin sekitar 10 th yang lalu atau bisa lebih..apa yg harus saya lakukan? untuk masalah ini saya juga mengalami masalah serupa seperti pertanyaan nomor 1 di atas..tapi hutangnya berupa cetak foto yang sekarang saya tidak tau pasti harganya berapa..
    Terimakasih sekali untuk jawaban yang telah diberikan…
    Semoga Allah selalu memberi keselamatan kepada kita dunia dan akhirat ..amin..
    wassalamualaikum..

    #189317383
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. hutang yg mesti anda bayarkan adalah sesuai dg harga saat itu, yaitu yg masih seharga 6000 rupiah/majalah.

    2. mohon maaf padanya, jika ia memaafkan maka masalah anda selesai, jika ia tak memaafkan anda bisa memberi hadiah tambahan, dengan budi yg baik, maka ia akan menerimanya.

    3. anda datanglah padanya dg baik baik, dan sampaikan perihal hutang anda, jika ia memaafkannya dg tanpa perlu anda membayar maka masalah anda selesai, jika anda dimintai seharga uang itu maka tunaikanlah, jika ia menuntut lebih maka berilah semampunya saja, jika ia tidak menerima maka anda sudah lepas dari kesalahan karena sudah berbuat sesuai kemampuan

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.