`iadah dzuhur
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › `iadah dzuhur
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 28, 2009 at 9:01 pm #142778758ibrahimParticipant
assalamualaikum wr wb
puji syukur kehadirat allah swt yang telah melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.
sholawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada junjungan, kecintaan, idola kita sayyidina muhammad saw. semoga rahmat dan kasih sayangnya selalu menerangi hari-hari guruku yang mulia habib munzir la musawa, jamaah majelis rasulullah, dan kaum muslimin muslimat.mohon maaf jika ana menyita waktu habib
habib, ana mau tanya tentang sholat 4rakaat setelah sholat jum`at(`iadah dzuhur), mohon habib memberiakn penjelasan tentang (`iadah dzuhur)jazakumullah khairan katsira
assalamualaikum wr wbJanuary 30, 2009 at 2:01 am #142778764Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
Iadah dhuhur pada setelah jumat dilakukan jika kita memahami bahwa syarat syarat sah jumat tidak terlaksana pada jumat kita, maka kita melakukan shalat dhuhur setelahnya.banyak sebab, misalnya diketahui bahwa imamnya non muslim yg mengaku ngaku, atau pada khutbahnya ada rukun yg ditinggalkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.