Idul Fitri
Home › Forums › Forum Masalah Umum › Idul Fitri
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 3, 2007 at 1:10 pm #82636723Yusup MaulanaParticipant
Assalamualaikum Wr.Wb,
Curahan Cahaya Keaguangan NYA semoga menerangi hari-hari Habibana beserta keluarga dan para penerusDakwah Ahlul Badr.
Ya habibana langsung aja ke pokok masalahnya,Ana membaca sebuah berita dimedia internet yang membahas tentang perbedaan 1syawal antara dua ormas indonesia namun salah satu ormas tetap tidak mau merubah keputusannya,padahal kita tahu kebersamaan umat jauh lebih utama daripada keputusan kelompok sendiri.Mohon pendapat dari Habibana mengenai masalah ini? dan satu lagi pertanyaan,apakah berhak membayar zakat jika seseorang yang wafat/lahir semisal 1detik mendekati 1 Syawal ?
Demikian pertanyaan dari ana,mohon dibukakan pintu maaf yang seluas-luasnya kalo ada kata-kata yang kurang berkenan dihati Habibana yang ana muliakan.
Jazakumullah Hasanah Jaza,
Wassalamualaikum Wr.Wb.
MaulanaOctober 3, 2007 at 2:10 pm #82636731Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya kita mengikuti ahlussunnah waljamaah dan mayoritas muslimin, mengenai zakat fitrah wajib bagi mereka yg hidup walau sekejap di bulan ramadhan dan masih hidup walau sekejap di malam 1 syawal,maka jika bayi lahir satu detik sebelum adzan magrib malam terakhir ramadhan lalu ia wafat pada 1 detik setelah adzan magrib di malam 1 syawal maka wajib zakat.
jika ia wafat sebelum adzan magrib malam 1 syawal maka tak wajib zakat, demikian juga jika baru lahir setelah adzan magrib malam 1 syawal maka tak wajib zakat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.