Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
1. Ijtihad adalah mengambil keputusan untuk memilih salah satu dari dua masalah, dengan menggunakan ilmu syariah atau keahlian lainnya, yaitu apabila kita dihadapkan pada masalah yg harus salah satu kita memilihnya, yg tak diketahui mana yg benar.
contohnya kita disuatu tempat asing, dan kita aka melakukan shalat tanpa mengetahui kiblat, maka kita berijithad, melihat arah barat dan timur dengan melihat matahari, bila berawan maka mencari cara lain misalnya dengan memperhitungkan masjid terdekat dan mengingat kiblatnya, atau berijtihad mengenai masuknya waktu shalat bila kita didaerah yg jauh dari muslimin.
ijtihad juga merupakan fatwa ulama / fuqaha atas suatu hukum yg belum pernah ada dimasa kehidupan Nabi saw.
ini disebut ijtihad, yaitu keputusan yg diambil demi melakukan suatu amal yg tidak diketahui mana yg benar.
dan ijtihad ini bila benar maka mendapat dua pahala, dan bila salah maka mendapat 1 pahala.
contohnya Ijtihad Khulafa\’urrasyidin untuk menuliskan Alqur\’an dalam satu kitab, juga Ijtihad Khalifah Abubakar Shiddiq ra untuk memerangi muslimin yg tak mau mengeluarkan zakat, dlsb
2. Qiyas adalah pandangan / pendapat ulama dalam memahami suatu ayat atau hadits dalam menjawab suatu masalah.
Ijma\’ adalah pendapat kesepakatan para ulama dalam suatu fatwa.
Madzhab adalah kumpulan ijtihad seorang Imam atas beberapa hukum yg menjadi ikhtilaf para ulama, hingga muncullah Madzhab Imam syafii, Madzhab Imam Hambali dll.
bukan aliran, karena aliran adalah satu kalimat yg membawa makna suatu kelompok yg memisahkan diri dari sumbernya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam