Home Forums Forum Masalah Fiqih ikan digetok

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #76431944

    Assalamu alaikum Wr.Wb
    Alhamdulillah kita bisa berkomunikasi kembali…semoga habib tetep sehat selalu.amin..
    bib, ana mau tanya mengenai hukum untuk membunuh binatang..
    ketika kita menyembelih kan pisaunya harus tajam, agar tidak mendzholimi hewan tersebut, karena terlalu lama. nah klo untuk ikan lele itu gimana bib? karena ana bertanya kepada penjual2nya, untuk bunuh ikan lele harus digetok dulu biar pingsan,terus baru dipotong.jazakallah bib………..
    Wassalamu alaikum Wr.Wb

    #76431950
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

    Limpahan Rahmat dan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    yg dimaksud menyembelih itu mesti menajamkan pisau maksudnya adalah agar hewan itu segera mati dan tidak terlalu merasakan sakit.

    namun sebagaimana hewan hewan lain ada juga yg tak disembelih sebagaimana Ikan, udang dlsb, mereka dibiarkan mati sendiri karena terlalu sulit bila harus menyembelihnya satu persatu maka hal itu mubah.

    bila anda berkata bahwa ikan lele itu dibunuh dg cara dipukul, maka Qiyasnya adalah agar diusahakan dalam pukulan itu segera membuatnya mati, jangan sampai berkali kali karena itu menyakitinya,

    menyakiti hewan dalam menyembelihnya hukumnya makruh, namun bila sengaja maka haram.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.