Alaikumsalam warahmatullah wbarakatuh,
limpahan Keagungan Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,
1. mengenai hal itu bukan dari sayyidina Ali bin Abi Thalib kw, karena beliau radhiyallahu\’anhu itu tak pernah menggunakan ilmu illmu seperti itu, dzikir dzikir beliau ada hingga kini sanad nya.
2. hukumnya menggunakan ilmu semacam itu masih ikhtilaf para fuqaha, mengenai ilmu kebal dlsb itu muncul banyak di indonesia masa lalu, disaat perjuangan masyarakat muslimin menghadapi para penjajah, disaat anak anak dibawah umur dan wanita dituntut berperang membela kampung halamannya, maka disaat seperti itu mestilah keadaan menuntut untuk mengacu kpd hal hal itu.
namun masa kini tampaknya hal itu tidak lagi menjadi hal yg sangat dibutuhkan.
mengenai hukumnya bukan merupakan hal yg syirik, karena tidak menyembah selain Allah, tapi memakai dzikir dlsb, namun pada masyru\’iyah nya yg perlu diteliti, apakah ada syarat2 yg bertentangan dg syariah atau tidak, maka bila tidak maka hal itu mubah.
wallahu a\’lam