Home Forums Forum Masalah Fiqih Imam Hambali

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #136545611
    Anonymous
    Guest

    Assalamu\’alaikum Wr. Wb

    Curahan Rahmat & Kelembutan Allah SWT serta Keberkahan semoga selalu tercurah untuk guruku yg mulia al Mukarrom al Alim al Habib Munzir al Musawa dan keluarga.

    Terimakasih kepada guruku yg dgn setia dan kasih sayang menemani dan menjawab masalah dan pertanyaan dari kami. Semoga hari2 habibana selalu dipernuhi oleh Rahmat dan limpahan kasih sayang Allah swt. Mohon maaf apabila banyak hal yg kurang pantas disampaikan kepada habibana.

    Habib ada beberapa pertanyaan :
    1. Habib pernah menerangkan bahwa kecuali Madzhab Hanafi, bersentuhan dgn wanita bukan muhrim batal wudhunya. Sementara di artikel yg lain habib menerangkan juga
    bahwa Imam Hambali mengambil hadits dhoif untuk menggunakan hukum tidak batalnya wudhu karena persentuhan dgn wanita bukan muhrim. Maaf boleh sedikit diberikan penjelasan lagi habib ? Sekali lagi maaf ….
    2. Kenapa Rasulullah tidak menerima shodaqoh dan hanya menerima hadiah, dan bagaimana bila kita semua mencontoh beliau untuk tidak menerima shodaqoh . Bagiamana nanti yg ingin shoadaqoh ?
    3. Apakah betul bahwa TIDAK BOLEH menggunakan ayat Innallaha ya\’muru bil adli wal ihsan, wa ititaaidzikurba …dst diakhir khutbah, karena Bid\’ah ? Dan betulkah itu dimulai oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz ?
    4. Apakah jika dalam satu mesjid telah dilaksanakan shalat fardhu berjamaah tidak boleh ada shalat jamaah berikutnya untuk makmum yg ketinggalan ? Karena shahabatpun melakukan spt itu….(menurut org Salafy…)

    Maaf habib jika terlalu banyak pertanyaan dan mudah2an ini jadi wasilah / jalan kebaikan untuk saya dunia akhirat. Mohon doanya dari habib untuk saya sekeluarga dan semoga habib sekeluarga selalu dalam lindungan Allah swt. Terimakasih guruku.

    Wassalamu\’alaikum wr.wb

    #136545640
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. betul, Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits dhoif itu sebagai dalil dalam madzhabnya, dan beliau berfatwa bahwa bersentuhan dg wanita jika dg syahwat maka batal, jika tidak dg syahwat maka tidak batal.

    maksud rujukan Imam Nawawi bahwa hanya madzhab hanafi saja yg mengatakan tidak batal, yg dimaksud adalah tidak batal secara mutlak, menyentuh dg syahwat atau tidak tetap tidak membatalkan wudhu, demikian dalam madzhab hanafi.

    namun Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik berpendapat jika dg syahwat maka batal wudhu, jika tidak maka tidak.

    sedangkan dalam madzhab syafii mengatakan batal secara mutlak, dg syahwat atau tidak dg syahwat, Imam Syafii berdalilkan bahwa kejadian itu telah mansukh dg ayat persentuhan.

    2. hal itu kekhsusan bagi Rasul saw dan ahlulbait beliau saw, tidak untuk ummat beliau saw seluruhnya.

    3. hal itu diperbuat oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan tidak dipungkiri oleh para muhadditsin, hanya wahabi saja yg memungkiri karena dangkalnya pemahaman mereka dalam syariah, bagaimana melarang tanpa dalil?
    padahal telah jelas ayat itu adalah termasuk wasiat dg ketakwaan sebagaimana diperintahkan dalam khutbah.

    4. boleh saudaraku, shalat boleh dilakukan ditempat yg sama selama waktu belum keluar, misalnya shalat dhuhur, lalu jika tak kebagian shalat dg jamaah pertama?, lalu ia tidak melakukan shalat fardhu?, tentunya tidak demikian, hal ini diakui oleh seluruh madzhab, hanya mereka saja yg mengada ada, melarang tanpa dalil.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.