Home › Forums › Forum Masalah Umum › Imam Mujtahid
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 30, 2009 at 8:10 am #175367021AbdullahMember
Assalaimu\’alaikum wr wb.
Habib, guru hamba yg saya junjung fatwa dan perintahnya, saya pernah mendengar kalau imam mujtahid ada 4, Syafi\’i, Hambali, Maliki dan Hanafi. Apakah selain imam 4 itu bukan imam mujtahid? dan sebenarnya yg disebut ijtihad itu apa dan bagaimana? apakah di jaman sekarang yg penuh fitnah akan ada orang yg mampu berijtihad seperti imam 4 itu? sebab saya pernah menonton tv dg acara pembahasan syariat Islam, di acara itu ada profesor doctor mengaku \’\’dlm ijtihad saya\’\’, berarti prof dr itu mengaku mampu berijtihat. Mohon penjelasan dr Habib.
Terima kasih.
Wassalamu\’alaikum wr wb.October 31, 2009 at 3:10 am #175367029Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hamba hanya pendosa yg berharap pengampunan Allah swt atas dosa dosa saya dari doa anda dan jamaah
sdrku,
Banyak Imam Mujtahid, ribuan bahkan lebih, namun Imam 4 itu sangat kuat karena diikuti oleh ribuan Mujtahid, mereka sudah mengatasi gelar mujtahid, Mujtahid adalah ulama yg sudah mendalami seluruh madzhab 4, pakar dalam alqur;an, pakar dalam hadits pakar dalam seluruh cabang ilmu syariah, maka ia digelari Mujtahid.namun Ijtihad, adalah pendapat baru dalam hal yg tidak diketahui hukumnya/belum dibahas, atau menanggapi dua pendapat yg berbeda dalam syariah.
siapa saja boleh berijtihad, namun untuk dirinya, bukan untuk muslimin umum, misalnya begini, ia berada disuatu tempat yg tak ia ketahui kiblatnya, misalnya di hutan atau wilayah kalangan non muslim, ia tidak bisa melihat matahari karena malam misalnya, maka ia berijtihad, misalnya : seingat saya arah barat di wilayah terdekat sini adalah kesana, timur berarti sebaliknya, maka kiblat adalah arah ini.
ini adalah ijtihad.
namun Ijtihad yg jika dimaksud fatwa, maka kita lihat siapa yg berfatwa, apakah ia ulama dan pakar dalam syariah, gelar profesor tak diakui dalam syariah, yg diakui adalah kematangannya dalam syariah walau tak ada gelar.
maka jika ijtihadnya bertentangan dg fatwa ulama besar apalagi para Imam Imam, maka ijtihadnya batil.
karena ijtihad butuh pertimbangan matang dari rujukan banyak hadits dan ayat dan fatwa. dan tentunya para imam terdahulu lebih matang dari ulama masa kini.
dan fatwa/ijtihad mereka sudah diakui dan diikuti ribuan para imam lainnya sesudah mereka, maka itu menjadi sangat kuat.
pakar hadits mempunyai gelar, ada yg bergelar Al Hafidh, yaitu yg teah hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya,
ada yg bergelar hujjatul Islam, yaitu yg telah hafal 300.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.
Imam hambali hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, demikian Imam Abu Dawud, dan banyak lagi.
dimasa itu ribuan para alhafidh dan ratusan para hujjatul islam, lalu bagaimana jika semacam Imam Syafii, yg Imam hambali adalah muridnya, dan Imam Syafii diikuti oleh sangat banyak para Hujjatul islam, tentunya ia merupakan samudera syariah.
lalu bagaimana jika ada yg menentang fatwa imam syafii?, apakah ia sebanding keluasan ilmunya dg Imam Syafii?, tau sebanding dg Imam Imam Madzhab lainnya?
atau hanya seorang yg tak hafal 1 hadits pun berikut sanadnya, namun bergelar progfesor lalu berfatwa menyalahkan mereka?
maka tentunya Ijtihadnya tidak bisa dijadikan rujukan.
apalagi jika bertentangan dg Nash alqur\’an dan hadits, maka Ijtihadnya batil.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.