Home Forums Forum Masalah Fiqih Imam salah rukun

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • Author
    Posts
  • #166137480
    Arfan
    Participant

    Assalaamualaikum Wr. Wb,

    Yg Mulia Habib Munzir Al Musawa semoga antum selalu dalam keadaan sehat walafiat.

    Ya Habibana ana mau tanya misalkan ada seorang imam yg salah rukun dalam sholatnya misalnya seharusnya tahiyyat awal tp si Imam langsung berdiri lagi untuk rakaat ketiga. kemudian makmum mengingatkan dengan membaca Subhanallah. Tapi Imam tidak menghiraukan (mungkin mantap dengan hatinya/tidak mendengar) sehingga Imam pun meneruskan shalatnya. Apa yg Harus dilakukan oleh makmum bib? apakah mengikuti imam atau keluar dari shalatnya?

    Demikian Terimakasih atas jawaban Antu,

    Wassalaamualaikum Wr. Wb

    #166137490
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    tahiyat awal bukan rukun shalat, jika ditinggalkan dg sengaja hukumnya makruh dan tidak batal shalatnya, jika ditinggalkan dg sengaja dg niat meremehkan sunnah maka haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

    jika ditinggalkan tidak sengaja, dan imam sudah tegak berdiri, maka memang seharusnya ia tidak kembali duduk untuk tahiyat awal, justru jika ia telah tegak berdiri lalu diingatkan makmum lalu ia kembali duduk untuk tahiyat maka shalatnya batal, karena berdiri adalah fardhu, dan tahiyat awal adalah sunnah muakkadah.

    maka imam anda telah mendalami hal tsb, dan ia tidak kembali duduk, namun jika imam tidak mengerti lalu duduk lagi, maka dimaafkan atas ketidak tahuannya dan shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena tidak mempelajari rukun shalat jika di wilayah yg banyak para fuqaha dan ulamanya, dan dimaafkan / tidak berdosa jika muallaf atau di wilayah yg jarang atau tidak ada ulamanya.

    dan disunnahkan jika ia lupa tahiyat awal tsb, sunnah sujud sahwi, dan jika tidak sujud sahwi pun shalatnya sah karena sujud sahwi hukumnya sunnah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #166137491
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    tahiyat awal bukan rukun shalat, jika ditinggalkan dg sengaja hukumnya makruh dan tidak batal shalatnya, jika ditinggalkan dg sengaja dg niat meremehkan sunnah maka haram hukumnya dan menjadi dosa besar.

    jika ditinggalkan tidak sengaja, dan imam sudah tegak berdiri, maka memang seharusnya ia tidak kembali duduk untuk tahiyat awal, justru jika ia telah tegak berdiri lalu diingatkan makmum lalu ia kembali duduk untuk tahiyat maka shalatnya batal, karena berdiri adalah fardhu, dan tahiyat awal adalah sunnah muakkadah.

    maka imam anda telah mendalami hal tsb, dan ia tidak kembali duduk, namun jika imam tidak mengerti lalu duduk lagi, maka dimaafkan atas ketidak tahuannya dan shalatnya tetap sah, namun ia berdosa karena tidak mempelajari rukun shalat jika di wilayah yg banyak para fuqaha dan ulamanya, dan dimaafkan / tidak berdosa jika muallaf atau di wilayah yg jarang atau tidak ada ulamanya.

    dan disunnahkan jika ia lupa tahiyat awal tsb, sunnah sujud sahwi, dan jika tidak sujud sahwi pun shalatnya sah karena sujud sahwi hukumnya sunnah.

    namun sebaiknya imam itu memberitahukan selepas shalat akan hukum tsb, jika dirisaukan makmumnya tidak mengerti/belum mengerti

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 3 posts - 1 through 3 (of 3 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.