Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bila Imam shalat duduk dalam shalat fardhu maka makmum tetap berdiri, dan sebaiknya imam itu digantikan oleh orang yg bisa berdiri, namun shalat imam yg duduk tetap sah,
dan mengenai hadits perintah bila imam duduk maka duduklah maka hadits itu mansukh, dan sebagian pendapat mengatakan itu khusus untuk nabi saw.
shalat makmum yg ikut duduk tidak sah, bila anda telah terlanjur melakukannya, maka sebaiknya anda meng qadha nya.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam