Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Imam Sholat Batal, Was-Was dan Mandi Junub
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 7, 2007 at 7:09 am #80423834Zainal AbidinParticipant
Assalamualaikum Wr. Wb.
Alhamdulillahi Robbil Alamiin, Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad wa ala alihi wa sohbihi wa sallam.
Semoga habibana Munzir dan Keluarga selalu dalam Lindungan dan Rahmat Allah SWT.
Ya Habiib, saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal.
1. Bagaimana hukumnya jika imam sholat jammaah batal sholatnya (misal : buang gas) ? Apakah Ma\’ mum batal juga, atau ma\’ mum tidak batal dan dapat melanjutkan sholatnya ? Jika Ma\’mum tidak batal, bagaimana cara imam membatalkannya dan memberitahu sehingga Ma\’mum tidak kaget dan membatalkan sholatnya juga ?
2. Saya adalah orang yang sedikit was-was, terutama ketika sholat. kadang saya merasa bahwa saya buang gas, namun saya tidak mengetahui dengan benar bahwa ada gas yang keluar. yang menjadi masalah adalah pada suatu titik saya merasa tidak buang gas, padahal perasaan buang gas itu sangat nyata sekali bahwa saya merasa seperti buang gas. sehingga kayakinan saya goyang, namun saya tetap melanjutkan dengan khusnudhon bahwa saya masih belum batal. karena mungkin bahwa manusia dapat meneluarkan gas tanpa berasa berasa (maaf, di dubur), sedangkan kita tahu bahwa keluar sedikit gas, mohon penjelasa habib.
3. Saya telah mengetahui rukun mandi junub. mohon penjelasan habib tentang adab mandi junub yang lengkap sesuai dengan yang dilakukan rasululah beserta sunnah2nya.Terima kasih sebanyak-banyaknya sebelumnya atas penjelasan Habib Munzir, Semoga Allah SWT. memberikan kesehatan dan rahmat nya kepada Habib dan menjadikan pemimpin bagi kami dalam menujue jalan Allah dan Rasulullah
Wassalam Wr. Wb.
September 8, 2007 at 6:09 am #80423877Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Bila Imam Batal maka makmum tidak ikut batal, mereka niat mufaraqah dan menyempurnakan shalatnya masing masing, imam seyogyanya keluar begitu saja dari shaf, karena ia telah keluar dari shalat, bisa saja ia berbicara : \"Maaf saya hadats\", lalu pergi, namun jika makmumnya orang yg tak mengerti maka bisa dipastikan mereka ikut batal pula,2. anda tetap didalam shalat hatta yasma\’u shautan aw yaijdu riihan, (mendengar suaranya atau ada baunya).
3. hal hal sunnahnya sangatlah banyak, diantara berwudhu sebelumnya, memijit mijit bagian bagian dari lipatan lipatan tubuh dg air, memulai menyiramkan air dari bagian tubuh yg kanan depan, lalu bagian kiri depan, lalu kanan belakang, lalu kiri belakang, lalu meniga kalikan setiap basuhan itu, dan masih banyak lagi daripada sunnah sunnahnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.