Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Imamah
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 18, 2008 at 12:04 pm #99397048AnonymousInactive
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mudah-mudahan habib sekeluarga selalu dalam keadaan baik, demikian juga dengan ummat Rasulullah hingga akhir zaman.
Yaa habib saya ingin menanyakan apakah menggunakan imamah/surban itu sunat? Perlukah untuk menggunakannya ijazah? Apakah benar menggunakan imammah itu menunjukan kepangkatan/ilmu seseorang?
Demikian saja pertanyaan dari saya, minta halal minta maaf minta ridho.wasalam.
April 18, 2008 at 5:04 pm #99397067Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
menggunakan sorban adalah sunnah, dan mendapat pahala jika mengamalkannya, dan bukan merupakan pangkat atau derajat ulama tertentu, namun hal itu di Indonesia dijadikan semacam tanda pengenal bagi ulama, namun siapapun ummat Muhammad saw berhak memakainya.berikut hadits bahwa Rasul saw memakai imamah :
1. dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata : Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).
2. dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)
3. para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya krn bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).
4. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah)
dan masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, mengenai hadits hadits dhoif yg mereka katakan tentang kemuliaan surban, seandainya kesemua hadits itu tidak ada, cukuplah hadits Nabi saw : \"Barangsiapa yg tak menyukai sunnahku maka ia bukan golongangku\" (Shahih Bukhari).
silahkan bantah sunnah Nabi saw, dan itu tanda keluarnya mereka dari ummat Nabi saw.
Imam Syafii mengeluarkan fatwa bila seorang muslim menghina sunnah maka hukumnya kufur.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a\’lam
April 19, 2008 at 9:04 pm #99397107AnonymousInactiveAlhamdulliha,
Terima kasih atas penjelasannya, yaa habib,
Minta maaf, halal, ridho.
April 20, 2008 at 7:04 pm #99397116Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.