alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas saran anda, sungguh niat yg sangat mulia, namun perlu diperjelas bahwa yg anda maksud adalah menyalurkan zakat bukan?, yaitu zakat yg sudah diajarkan dalam syariah dan bukan zakat baru yg tak berlandaskan Nash hadits dan hukum zakat yg telah diajarkan oleh Imam Imam Madzhab..
sebab jika yg dimaksud adalah zakat profesi dan zakat penghasilan maka hal itu tak bisa disebut zakat, hal itu lebih tepat disebut sedekah, sebab zakat profesi dan zakat penghasilan yg dikeluarkan bulanan itu tak pernah diajarkan dalam syariah, demikian Jumhur seluruh Madzhab besar.
sungguh mulia saran anda agar bangkitnya semangat muslimin berinfak kepada Fuqara
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam