Home Forums Forum Masalah Umum ingin masuk thoriqoh alawiyah

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #174829442
    Anonymous
    Guest

    Assalamu alaikum…
    saya sangat senang bisa bertanya kembali untuk yang kedua kalinya setelah menunggu beberapa minggu untuk mendapatkan sisa quota pertanyaan.
    meski sebelumnya saya tidak pernah bertemu habib tp saya sangat terkesan dengan diri habib di situs ini. Mudah-mudahan suatu saat Allah SWT berkenan mempertemukan saya langsung dengan habib. saya kagum dengan performa habib, karena itu setiap saat saya buka halaman situs MR ini setidaknya sekedar melihat foto habib.
    saya berharap bisa menjadi murid habibana meskipun dengan jarak yang jauh.
    saya juga ingin sekali masuk thoriqoh alawiyah seperti yang di rekomendasikan habib sebelumnya, tapi belum tahu caranya.
    maka saya ingin menanyakan:
    1) bisakah saya bemursid jarak jauh kepada habib?…. klo tidak bisa dimanakah saya bisa mendatangi seorang mursid terdekat dengan kota tempat saya tinggal (posisi saya di pamekasan madura).
    2)dalam th alawiyah saya harus memulai dari mana? apa saja yang harus saya amalkan dan harus di jauhi (mungkin ada hal khusus yg harus saya lakukan?)
    3) saya juga ingin menanyakan: bagaimana hukumnya orang yang lulus penerimaan CPNS tapi dengan membayar sejumlah uang kepada seseorang perantara pejabat daerah atau pusat? kalau haram berarti gaji yang diterima dan digunakan untuk nafkah anak istri apakah juga haram? sebab kalau di daerah sulit sekali untuk lulus murni, shg terkesan tidak akan lulus kalau tidak pake uang.
    demikian habib pertanyaan saya, semoga rahmat Allah senantiasa kepada habibana dan keluarga, diberikan kesehatan dan umur panjang serta kekuatan untuk membimbing umat muslimin. amin ya rabbal alamin
    wassalamu alaikum………………

    #174829450
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    salam rindu selalu tuk anda, kapan saya bisa kunjung ke madura?, sungguh saya sudah kunjung sampai ke irian, bahkan malaysia dan lainnya, namun madura saya belum pernah kunjung, padahal madura terkenal dan masyhur dg para pecinta Rasul saw..
    1. saudaraku, hamba ini tak layak jadi murid yg baik, bagaimana menjadi guru apalagi mursyid..?, munzir ini cuma pendosa yg berharap pegampunan Allah swt dari doa anda dan jamaah.
    namun saya dapat menyambungkan sanad keguruan thariqah alawiyyah kepada anda dari guru Mulia kita.

    2. Thariqah alawiyyah adalah sunnah nabi saw, tak ada larangan kecuali yg dilarang rasul saw, dan tak ada anjuran kecuali yg dianjurkan Rasul saw, diantara ajaran thariqah alawiyyah adalah ratib haddad, ratib attas, itu semua bukan buatan shohiburratib, tapi kumpulan hadits Rasul saw yg dipadukan oleh shahiburratib.

    sdrku anda dapat mendownload dg gratis di kiri tampilan web ini : wirdullatif Imam Haddad, ia juga merupakan ajara thariqah alaqiyyah, sudah saya syarahkan beserta terjemah dan syarah hadits2nya, amalkanlah..

    Thariqah alawiyyah mengambil tauhid Imam Asy\’ariy, dan mengambil fiqih madzhab syafii, dan ajaran tasawwuf nya bisa diambil dari para tokoh thariqqah alawiyyah, seperti Hujjatul islam Al Imam Abdullah Alhaddad yg sangat banyak kitabnya, dan banyak lagi tokoh Thariqah alawiyyah lainnya.

    hampir semua ulama dan kyai sepuh di madura menjalankan thariqah alawiyyah, mereka membaca ratib haddad, ratib atttas, wirdullatif, itu semua tanda bahwa mereka berjalan dg thariqah alawiyyah

    3. mengenai hal itu, bisa jadi haram bisa mubah, yg disebut menyogok (Raasyi walmurtasyi) yaitu yg menyogok dan yg disogok.

    itu adalah mereka yg memberi imbalan untuk keperluannya dg merugikan orang lain, jika tak merugikan orang lain maka boleh saja.

    misalnya dg memberi imbalan maka orang yg mestinya diterima menjadi gagal sebab kita maju dg imbalan, maka hal itu tergolong pada sogok menyogok.

    dalam hal lain, jika kita sangat membutuhkan sesuatu, apakah berupa pekerjaan, perijinan dll, yg sangat penting bagi kita, namun tak bisa terlaksana kecuali harus membayar, maka yg menuntut bayaran terkena dosa dan kita dalam posisi mubah, karena terdholimi/tertindas, maka hal itu tidak haram, tapi haram bagi sang penuntut.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    salam rindu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.