Home Forums Forum Masalah Fiqih iqab ibadah

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #71731951
    Handlight
    Participant

    Saya ikut mengaji di suatu kelompok pengajian. Di bulan Ramadhan ini ustadznya memberikan tugas agar kami mengerjakan shalat dhuha minimal 4 hari dalam seminggu, tarawih berjamaah minimal 4 malam dalam seminggu, membaca Al-Qur`an minimal 18 juz, menghafal Surat Al-Maidah ayat 1-10, menghadiri ta?lim minimal 2 kali dalam seminggu, i?tikaf minimal 3 malam.
    Awalnya saya setuju-setuju saja dengan tugas itu, sebab tujuannya baik, yaitu meningkatkan ibadah di bulan Ramadhan. Akan tetapi kemudian sang ustadz memberikan peraturan, bahwa yang tidak dapat mencapai target harus membayar denda/iqob. Misalnya jika kurang satu hari sholat dhuha didenda Rp. 1.000,-/hari. Jika kurang satu malam sholat tarawih berjamaah pun demikian. Kalau hafalan kurang satu ayat dari 10 ayat pertama Al-Maidah, didenda Rp. 5.000,-/ayat. Begitu juga mengenai ta?lim; dsb.
    Pertanyaannya: Apakah hal seperti itu dibolehkan dalam syariat, atau justeru itu adalah suatu hal yang bid?ah? Dan bagaimana jika saya mengerjakannya disebabkan saya takut diiqob? Mohon penjelasannya beserta dalil-dalilnya.

    #71731958
    Munzir Almusawa
    Participant

    Secara Hukum Syari?ah, maka tak ada hukuman atas pelanggaran dalam hal yg sunnah, karena menurut Jumhur Ulama, Sunnah hukumnya adalah Yutsaab ?alaa fi?lih, walaa Yu?aaqab ?alaa tarkihi? (mendapat pahala bila dilakukan, dan tidak dihukum bila ditinggalkan). Dan hal yg wajib hukumnya : Yutsaabu alaa fi?lihi wa Yu?aaqabu ?alaa tarkihi? (mendapat pahala bila dilakukan, dan mendapat hukuman bila ditinggalkan).

    Anda boleh mempelajari Bab Jinayat (Bab Pidana Hukum Islam) dalam Arba? Madzahib, tak akan anda temukan ada hukuman bagi mereka yg meninggalkan hal yg sunnah.

    Namun secara Tarbiyyah, hukuman atas pelanggaran yg sunnah merupakan Bid?ah hasanah, karena bertujuan baik, sebagaimana hukuman di sekolah, hukuman oleh ayah atau ibu yg menghukum anaknya bila tidak mengucap Basmalah saat makan, ini merupakan hal yg Mubah saja dan hukumnya Bid?ah hasanah. Tidak diajarkan oleh Rasul saw, namun membawa manfaat bila dilakukan, dan tidak berbenturan dengan Larangan Allah swt.

    Kalau hukuman karena meninggalkan hal yg sunnah dengan mengambil Diyah (denda dengan uang), maka kita perlu membahas panjang lebar tentang latar belakang Ustadz anda berbuat demikian, karena hal itu hanya ada di Bab Jinayat (Pidana Islam), misalnya membunuh, maka ia bisa menggantinya dengan harga 100 ekor unta, dengan syarat hal itu disetujui oleh keluarga korban, demikian pula perbuatan dholim lainnya, ada yg bisa diganti dg Diyah (denda), seperti memotong kaki seseorang, atau merusak matanya, atau mematahlan gigi, ini semua telah baku dalam Bab Jinayat,.
    Adapula di Bab Hajj (bab haji) yaitu hukum Dam, dan adapula pada bab Kaffarah Nadzar aw Half (Shadaqah untuk membayar dosa melanggar Nadzar atau sumpah), anda bisa merujuk kitab Yaquut Annafiis Alaa Madzhab Ibn Idris oleh Imam Ahmad As Syathiri, Minhajutthalibin oleh Imam Nawawi, dan kitab kitab Fiqh lainnya

    Namun bila Diyah ini dijatuhkan pada pelanggaran yg sunnah, baiknya anda tanyakan pada ustadz anda, dengan landasan apa ia berbuat demikian, .

    [b]Kita tak bisa menghukumi dengan satu pendapat sebelum jelas maksud tujuan dan landasan perbuatannya, bisa Haram, Makruh, Mubah, atau lainnya, dan masing masing harus jelas dengan hujjahnya.[/b]

    Wallahu a\’lam

    #71732021
    Handlight
    Participant

    Jazakallah ya habib! Tetapi saya sudah keluar dari kelompok pengajian tersebut sekarang. Tetapi insya 4JJI akan saya tanyakan lewat teman saya. Syukron atas penjelasannya.

    #71732028
    Munzir Almusawa
    Participant

    Baarakallah fiikum

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.