Home › Forums › Forum Masalah Umum › IQOMAH
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 15 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
April 16, 2009 at 5:04 am #147858159Muhammad KhusniParticipant
Assalamu \’alaikum . . . ! Salam sungkem shilaturrohim dari saya alfaqir alhaqir kepada Guru kami Habibana Munzir semoga rohmat dan inayah Alloh SWT selalu mengiringi hari hari Habibana beserta keluarga dan semua para pecinta Majelis Rosululloh. Bib saya mau tanya tentang adzan dan iqomah dalam upacara pengebumian janazah. 1. Apakah hal tersebut ada dasar hukumnya? 2. Pada lafadz iqomah tersebut bolehkah lafadz \"qod qoomatish sholah\" di ganti dengan \"qod qoomatil qiyaamah\" ? karena di daerah kami sudah tradisi dengan \"qod qoomatil qiyaamah\". Bib saya mohon jawaban dan kejelasannya. 3. Bib, saya mohon ijazah mengajar ilmu beserta sanadnya. Demikian yang perlu saya utarakan atas bimbingan habib saya haturkan Jazakumulloh ahsanal jaza\’. Wal \’afwu minkum was salamu \’alayku wa rohmatulloh. (Khusni bin Qurthubi)
April 28, 2009 at 3:04 am #147858164Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
beribu maaf saya lama sekali offline dari menjawab pertanyaan forum, kondisi saya drop sekali, setelah pengobatan di singapura maka diketahui bahwa penyakit saya adalah syaraf di otak kiri yg sering mengalami peradangan, disebabkan serangan stroke pada 2003 pada saya, masih tersisa beberapa gejala penyumbatan di syaraf otak kiri belakang, maka jika saya lelah atau tegang saya merasakan sakit yg dahsyat sekali, dan akhir akhir ini sering kambuh, jika sudah kambuh saya tidak bisa membaca layar pc bahkan sms pun sulit, banyak huruf yg salah tulis dan oleh sebab itu saya offline,lalu kedatangan guru mulia saya konsentasi penuh, khususnya acara akbar di istiqlal,
Guru mulia akan kembali dari palembang sore nanti dan menuju ciater untuk pertemuan ulama wilayah jabar dan DKI, lalu kamis petang di denpasar, lalu menuju australia.
maaf saya terlambat menjawab, saya coba menjawab kali ini jika penyakit saya tidak mengganggu lagi maka forum tanya jawab akan segera dibuka.
mengenai adzan dan iqamah dikuburan,
hal semacam itu merupakan Bid\’;ah hasanah, hal yg baik dan tak bisa dinafikan atau dilarang, karena adzan di kuburan adalah salah satu dari tadzkir (peringatan bagi yg hidup), hal serupa itu merupakan hal yg mustahab fiih (baik dan berguna dilakukan),mengenai semua hal yg baru itu Bid\’ah, lalu bagaimana Alqur\’an yg dijilid menjadi satu buku itu?,l itupun merupakan hal baru yg tak pernah diperintah oleh Nabi saw?,
bahkan Abubakar shiddiq ra jelas jelas menunjukkan bahwa penjilidan Alqur\’an adalah Bid\’ah, sebagaimana ucapannya : \"Bagaimana aku berbuat hal yg tidak dilakukan oleh Rasulullah..??, lalu umar terus menjelaskanku bhw hal itu merupakan kebaikan, hingga tenanglah hatiku untuk menerimanya\"demikian riwayat Imam Bukhari dalam shahihnya, disini jelaslah sudah bahwa khalifah Abubakar shiddiq ra menerima bid\’ah hasanah selama hal itu bermanfaat,
dan mengenai Adzan itu merupakan bukan hal yg baru, namun hal yg asal hukumnya adalah sunnah, maka tak bisa dimunculkan pelarangan padanya kecuali ada Nash yg jelas dari hadits yg melarangnya,
adzan adalah tadzkir (peringatan) bagi muslimin, bukan hanya saat shalat saja, tapi saat panggilan perang, atau panggilan Rasul saw bila ada berita berita penting, saat safar, dll,
dilihat dari isinya pun adzan jelas jelas mengajak pada perbuatan baik dan tobat, maka sangat baik bila saat dipekuburan dibacakan adzan, utk demi para hadirin lebih khusyu memikirkan kematian dan keinginan tuk bertobat,
bila pelarangan muncul, maka mana dalil yg mengharamkan adzan di pemakaman?,
munculkan satu saja hadits shahih yg melarang adzan saat pemakaman?tidak ada.
dan Rasul saw bersabda :
إن أعظم المسلمين في المسلمين جرما من سأل عن شيء لم يحرم على المسلمين فحرم عليهم من أجل مسألته
Sabda Rasulullah saw : “Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslimin, menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya” (shahih Muslim hadits no.2358)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.