Home Forums Forum Masalah Umum istri meninggalkan suami

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #75019669
    hestuaz
    Participant

    ass. ww. wb

    bagaimana hukumnya, bila istri pulang ke rumah oranguta , dikarenakan suami berselingkuh..

    bagaimana bila si istri sudah pergi selama 4 bulan… dan si suami tidak pernah menghubunginya lagi..

    tolong berikin komentar beserta hadis2 nya… terimakasih

    ass.. ww. wb

    #75019699
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    kiranya kata \"selingkuh\" ini dalam bahasa indonesia ada dua makna, yaitu yg pertama adalah berzina dg wanita lain setelah beristri, makna kedua adalah menikah dengan wanita lain tanpa sepengetahuan istri.

    sebelum saya menjawab pertanyaan anda, saya mohon anda perjelas bahwa arah yg mana yg anda maksudkan,

    beribu maaf karena masing masing makna mempunyai jawaban dan pembahasan yg berbeda.

    demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.

    wallahu a\’lam

    #75019727
    hestuaz
    Participant

    Ass Ww Wb.

    Apakah saya berdosa meninggalkan suami begitu saja tanpa izin.
    apakah perlu saya meminta maaf terhadap suami?

    Apakah selama 4 bulan saya pergi, sudah jatuh talak ?

    Apakah kepergian saya ini, dipengadilan agama.. saya dipersalahkan?

    tolong berikan penjelasan agar kepergian saya ini tidak dipersalahkan di pengadilan agama atau pihak2 lain yang menyudutkan saya…

    Suami saya telah terang2 berselingkuh… saya terekan sekali… apalagi teror2 sms dari pihak 3 (selingkuhan suami saya).

    terimakasih.

    Wass. Ww wb

    #75019736
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan kesejukan ruhani semoga selalu menghiasi hari hari anda,

    saudariku yg kumuliakan,
    bila keluarnya saudari dari rumah karena suami berzina, maka saudari tidak salah,

    bila suami menikah lagi dengan wanita lain dan tidak lagi menafkahi atau mengurangi nafkah dari kecukupan primer maka keluarnya saudari dari rumah tidak salah,

    bila keluarnya saudari dari rumah karena suami menikah lagi namun ia masih menafkahi saudari dg kecukupan lahir batin maka tentunya segeralah kembali dan berusahalah untuk mengambil rembuk untuk meneruskan rumah tangga atau merujuk pada perceraian,

    talak hanya jatuh bila diucapkan suami, atau dijatuhkan oleh hakim dengan permintaan istri karena suami yg meninggalkan istri lebih dari 4 bulan tanpa nafkah.

    kepergian saudari bila diangkat ke pengadilan agama tentunya relatif tergantung kasusnya, apakah karena perzinahan, atau kurang nafkah, atau nafkah dhahir atau batin serasa tidak dicukupi setelah peristiwa selingkuh, maka bila kepergian itu menyangkut pada kesalahan suami maka saudari tidak salah.

    masalah perzinahan adalah hal yg wajar bila istri keluar dari rumah, namun bila masalahnya adalah poligami tentunya semua istri wajar wajar saja bila tak setuju, namun tak sewajarnya meninggalkan rumah,

    namun dalam hal ini semestinya pengadilan agama menjatuhkan teguran pada suami yg membiarkan istrinya 4 bulan keluar rumah, bukankah ia menikahi istri adalah demi amanah Allah untuk menjaganya, bagaimana pula suami yg membiarkan istrinya pergi 4 bulan tanpa perduli nafkahnya?, tidak pula menjemputnya?,

    sebab istri yg berada jauh dari rumah, wajib bagi suami untuk menjemputnya pulang, tidak sepantasnya ketika istri keluar rumah (walaupun tak izin) lalu suami tak menjemputnya pulang,

    istri wajib pulang, namun pulang seorang diri tanpa muhrim bukan hal yg dibenarkan syariah, paling tidak suami menjemput atau mengirim jemputan agar menjemput istri.

    menelantarkan istri tanpa nafkah selama 4 bulan tanpa menalaknya adalah hal yg salah pula.

    saran saya hubungilah suami anda, dan perjelas segala masalahnya, jelaskan perasaan saudari, wajar aja kok kalau istri merasa berat bila suaminya menikah lagi, namun tentunya tak perlu meninggalkan rumah, tapi dibelakang itu semua puncak permasalahan adalah musyawarah antara suami istri yg mesti ada.

    suami memperjelas maksud poligaminya, istri memperjelas sebab sebab keberatannya, teror fihak ketiga dll, maka masalah semakin jelas.

    berembuklah dengan suami bersama keluarga anda dan keluarganya, musyawarahkan dan selesaikanlah.

    demikian saudariku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.