Home Forums Forum Masalah Fiqih Istri telat Haid

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #129074844

    Assalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Semoga limpahan Rahmat SWT tercurah ke habib Munzir beserta keluarga dan Jamaah Majelis Rasulullah SAW

    Habib Munzir yang Saya muliakan, ada titipan pertanyaan dari teman sbb:
    1. Istri temen saya telat haid seminggu, mengingat baru tiga bulan istrinya baru saja melahirkan dengan operasi cesar. Apakah hal itu diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan tersebut?
    2. Mengingat bahwa baru saja operasi cesar menurut dokter harus menunggu 2 tahun lagi baru boleh melahirkan, demi kesehatan si istri.

    Jawaban habibana ditunggu temen Saya. Semoga habib dalam keadaan sehat dan kebahagiaan selalu. amiin.

    Wassalamu\’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    #129074881
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu boleh dilakukan jika mengancam nyawa sang istri dan keselamatannya., jika tidak, maka lanjut saja dan bertawakkal pada Allah, kakak saya pun keguguran dan cesar, kata dokter baru boleh punya anak setelah 5 tahun karena ditakutkan akan gagal lahir lagi, namun setahun kemudian istrinya hamil dan kini anaknya sudah berusia 1 tahun dan sehat wal afiah.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.