Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Saudaraku yg kumuliakan,
Sebenarnya secara syariah hal itu tak dibenarkan, namun darurat masa kini dimana kaum wanita itu biasa saja naik ojek dengan lelaki yg tak jelas baik/buruk akhlaknya, maka sungguh bersama temannya yg shalih jauh lebih baik dan terjaga keselamatannya, jauh lebih baik daripada dibonceng tukang ojek yg tak dikenal, apalagi majelis di malam hari,
Namun bila ada cara lain misalnya naik mikrolet bersama beberapa teman wanita dan pria, itu lebih baik hingga terhindar dari khulwat (berduaan)[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=6137&lang=id#6137
[quote]mengenai berpegangan tangan ini tentunya bersentuhan antara dua manusa lawan jenis yg bukan muhrim sudah tak dibenarkan agama,
namun kini pelarangan itu menjadi Jumhur seluruh madzhab bila sudah berubah menjadi gandengan tangan, karena hal itu menjurus pada syahwat, kemesraan dan birahi, dan hal itu telah diwanti wanti oleh Allah swt dalam firman Nya : \"Janganlah kau dekati Zina\", dekati disini tentunya bukan zina, namun hal hal yg mendekatkan kita pada perbuatan zina,
demikian besarnya kasih sayang Allah dan perhatian Nya swt kepada kita untuk melindungi kita dari perbuatan zina, hingga Allah swt melarang kita mendekati zina, karena Allah tahu, perbuatan yg membangkitkan syahwat itu bila makin didekati maka makin sulit menghindarinya.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=4791&lang=id#4791
Wassalam,
AdminIII