Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › jama\’ sholat dirumah,dll
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 15 years, 9 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 5, 2008 at 8:12 pm #133856364afifParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga habib sekeluarga selalu dlm lindungan Allah swt.
Habib yg saya cintai,
1. Saya pernah mendengar pendapat bahwa boleh menjama\’ sholat walaupun tidak sedang bepergian,apakah benar bib?
kalau memang boleh bagaimana syarat dan niatnya?
2. Maksud istithroq antara makmum dengan imam itu bagaimana bib?
jika kita sholat jamaah dari lantai dua yg ada balkonnya dan kita bisa melihat gerakan imam di lantai satu,tapi di lantai dua ada pagar pembatas setinggi 50 cm dan tangga yg menuju lantai dua berada dibelakang makmum maka apakah sholat jamaahnya sah dan apakah antara lantai satu dengan lantai dua bisa disebut istithroq?
3. Jika ada ember berisi air kemasukan najis maka air tersebut menjadi mutanajis,tetapi jika keadaannya kita balik,sebuah ember kosong kemasukan najis,setelah kita buang najisnya ember tersebut kita siram air dengan maksud mensucikannya,apakah air yg sekarang sudah di dalam ember hukumnya menjadi musta\’mal atau malah mutanajis?
4. Bagaimana menyikapi fatwa haram rokok dari MUI,apakah kita berdosa jika melanggarnya?
mohon penjelasannya bib.
Sekalian ada salam dari istri saya,dia minta doa dan ijazah dari habib karena dia sekarang sedang mengerjakan skripsi,semoga lancar dan diberi kemudahan,amiin..
Mohon maaf karena pertanyaan saya menyita waktu habib. Jazakumullahu ahsanal jaza. Wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuhDecember 7, 2008 at 5:12 am #133856388Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. teriwayatkan dalam riwayat shahih bahwa Rasul saw pernah sekali menjamak shalatnya tanpa udzur, maka berikhtilaf para Imam Madzhab akan hadits ini, sebagian berpendapat bahwa itu kekhususan bagi Rasul saw, karena Rasul saw tak mengajarkan sahabat berbuat demikian, dan Rasul saw mengajarkan jamak adalah pada safar dan sakit saja.sebagian lain berpendapat bahwa hal itu boleh dilakukan sekali saja seumur hidup, sebagaimana Rasul saw melakukannya sekali saja.
dan tak ada satu madzhab pun yg membolehkan jamak shalat tanpa udzur dengan berkesinambungan, karena waktu shalat telah jelas yaitu lima waktu.
2. jika di masjid, maka asal ada tangga penghubung, walau posisinya dibelakang maka sah shalat jamaahnya,
jika bukan masjid maka tidak sah shalat makmum jika tak ada penghubung/pintu / tangga yg jika seandainya makmum akan menuju imam ia akan sampai pada imam dengan memutar tubuh atau berubah arah (Izwirar wal In\’itaf)
jika harus dengan memutar tubuh dan atau berubah arah maka shalat jamaah makmum tidak sah.
jika posisi penghubung/tangga antara makmum dan imam itu didepan makmum atau disamping makmum maka sah jamaahnya.
jika penghubung itu berada di belakang makmum, maka tak bisa ia mencapainya kecuali dengan memutar tubuh atau berubah arah, maka tidak sah ia menjadi makmum walau ia melihat imam, atau misalnya terpisah dg kaca tembus pandang, maka tidak sah ia menjadi makmum walau ia melihat imam,
jika di masjid maka boleh saja walau terpisah dinding asalkan ia tahu gerakan imam atau makmum yg didepannya, atau antara lantai satu dan lantai dua ada tangga dibelakang, maka ini disebut Istithraq dan sah shalatnya.
jalan menuju Imam ini disebut Istithraq.
3. air yg sudah dipakai membersihkan ember mutanajis itu hukumnya mutanajis jika sedikit, namun ember sudah suci jika air itu dialirkan / ditumpahkan keluar ember, maka ember suci dengan syarat hilang 3 sifat najisnya.
4. fatw MUI bukan patokan yg wajib ditaati, karena negara kita bukan berlandaskan khilafah islamiyah, kecuali jika seluruh ulama di dunia sudah sepakat dengan keharaman rokok maka jatuhlah hukum haram atas rokok secara mutlak.
karena hukum syariah tak bisa berubah ubah, jika di indonesia rokok diharamkan dalam syariah oleh ulama di indonesia, maka tak bisa kita di negeri lain hukumnya halal karena ulama di negeri tsb menghalalkannya, tentunya tidak demikian, hukum mestilah satu pendapat, jika ada ikhtilaf antara ulama di dunia ini maka ikhtilaf dijadikan rujukan bagi seluruh muslimin di dunia.
namun tentunya rokok ini sudah jelas jelas merusak dan membawa mudharrat bagi diri dan orang lain, maka entah apalagi yg dijadikan rujukan oleh yg menghalalkannya?
adapun pendapat yg mengatakannya makruh, mereka berpendapat bahwa jika perokok ini berhenti merokok, maka ia akan menjadi mudharrat, emosionil, maka akan menyebabkan perbuatan anarkis yg tak terkendali, marah marah, mudah mencerai istri, atau perbuatan emosionil lainnya,
jika hal ini memang benar benar terjadi, maka bisa dijadikan rujukan untuk tidak menghukuminya haram karena akan menyebabkan mudharrat pula jika ditinggalkan, namun masa kini sedemikian banyak orang berhenti merokok tanpa ada keluhan seperti itu, jika ada pun hanya personil personil tertentu saja.
salam pula untuk beliau, semoga Allah memberikan kemudahan dan penyelesaian yg baik pada skripsinya,
boleh memperbanyak membaca surat Al Fath ayat 1-4.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 9, 2008 at 8:12 pm #133856474muhammad agus irawanParticipantassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiathabib yang baik saya ingin bertanya
bila kita dihadapkan antara jamak takdim jamak takhir atau qodo
karena pekerjaan yang sangat sibuk yang mana yang sebaiknya dilakukan?demikian
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuhDecember 9, 2008 at 11:12 pm #133856483Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
tentunya maksud anda sibuk dalam perjalanan atau sakit, sebab hanya itulah izin untuk menjamak shalat, maka jamak taqdim afdhal.namun jika dalam keadaan sangat darurat, misalnya keadaan sangat darurat adalah dikejar musuh atau ingin menyelamatkan nyawa orang, atau keadaan yg sangat darurat, dalam hal ini boleh ta\’khir, boleh taqdim, dan hindari qadha.
jika berusaha shalat sebelum keluar waktu, namun terlambat hingga sudah keluar waktu., maka qadha, namun sebaiknya sebelum keluar waktu kita segera niat ta\’khirterkecuali shalat subuh yg tak mungkin di jamak, maka qadha
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.