Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Jamaah Islamiyah = wahabi garis keras?
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 3 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 12, 2008 at 7:11 pm #131442016R. Syarif ArioParticipant
Ass wrwb Habib Munzir yang dirahmati Allah
Sholawat serta salam selalu tercurah tuk habib
saya mo menanyakan :
1) Jamaah Islamiyah di Indonesia apakah termasuk Wahabi Garis Keras?
2) Mengapa tidak ada yang menyebutkan demikian? apakah ada konspirasi?Sedangkan Al Qaeda di Timur Tengah pengikutnya kebanyakan wahabi garis keras.
3) Apakah ada ulama di timur tengah yang buat fatwa membolehkan bom diri di Palestina? dari faham apakah ulama tersebut?
4) Hukum bom bunuh diri di Palestina dan di negara damai seperti apa habib?
5) Siksa qubur apa yang akan ditimpakan Allah SWT kepada kepada orang yg melakukan bom bunuh diri?terima kasih habib Munzir yang dirahmati Allah
Wsswrwb
November 13, 2008 at 7:11 am #131442046Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai Jamaah Islamiyah kita tidak mengkhususkannya wahabi saja, karena tidak semua wahabi itu menyukai teror, dan tidak semua teror itu berfaham wahabi, dan Jamaah Islamiyah secara makna, adalah semua muslimin, walaupun mereka mengkhususkan atas kelompoknya saja, dan tentunya kita menghindari perpecahan dan permusuhan dengan mereka karena kita adalah saudara muslimin,perbuatan teror bertentangan dg syariah islam sebagaimana pendapat seluruh madzhab, maka kita berusaha membenahi mereka dan memberi kejelasan agar mereka kembali pada kebenaran
2. lebih baik kita membahas hukum perbuatan itu daripada kita memvonis kelompok tsb karena akan lebih memicu permusuhan dan perpecahan antara muslimin
3. saya belum pernah mendengar ada ulama di timur tengah atau dimanapun yg membolehkan bom bunuh diri, barangkali yg berfatwa membolehkannya adalah bukan fatwa ulama yg diakui sebagai ulama syariah, tapi asal fatwa saja dari mereka yg mengaku ulama.
4. bunuh diri haram secara mutlak, larangannya tegas riwayat shahih muslim, dan hukumnya murtad, demikian pada sebagian madzhab, namun dalam madzhab syafii pelaku bunuh diri diperlakukan secara islami, dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan dimakamkan di pemakaman muslimin.
5. mengenai siksa Allah, itu diluar hukum syariah, bisa saja Allah memaafkan pelaku tsb, atau menambah hukuman Nya, hal itu adalah hal yg relatif dan tak bisa dipastikan.
kita doakan saja mereka semoga dilimpahi kemuliaan dan pengampunan, karena mereka berbuat itu karena ketidaktahuannya terhadap hukum syariah dalam berjihad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.