Home › Forums › Forum Masalah Umum › \"Jamaah & Pribumi\"
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 28, 2007 at 3:08 pm #79778733Yoppi JafarParticipant
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Salam sejahtera ya Habib yang senantiasa selalu dalam cahaya Allah swt
Saya punya keinginan & berencana menikahi seorang perempuan keturunan Habib (fam, Al Hadad). Secara pribadi, dia, ibu kandung, dan jidah, menerima saya yang bukan jamaah & keturunan, tetapi keluarga besar dia bertentangan. Masih jadi perdebatan cukup sengit dalam keluarga & saudara2 mereka, ada pro dan kontra.
Mohon saran dan petunjuk ya Habib terkait permasalahan seperti ini, apakah ada syariah khusus soal ini.
Terimakasih atas waktu dan segenap perhatiannya. Limpahan rahmat dan kasih sayang Allah semoga selalu tercurah untuk Rasulullah, ya Habib dan seluruh saudaraku seiman. Amin
August 29, 2007 at 5:08 pm #79778777Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalamm warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
menurut Jumhur ulama Madzhab Syafii bahwa pernikahan itu tidak kufu, namun karena jumlah wanita lebih banyak dari pria, dan banyak pula pria ahlulbait yg menikah dg wanita yg bukan ahlulbait, maka akan kemana para wanita ahlulbait?, akankah mereka dibiarkan tak menikah?tentunya paling tidak, mereka menikag dg pria baik baik walaupun bukan dari keturunan Ahlulbait, namun hal ini masih merupakan pertentangan dimasa kini, dan guru mulia saya Al Hafidh Almusnid Al Habib Umar bin Hafidh menjelaskan sebaiknya seorang wanita ahlulbait dicarikan pasangannya dari pria ahlulbait, bila tak mendapatkan maka dicarikan baginya pria baik baik yg beragama kuat, walaupun bukan dari keturunan Ahlulbait.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
September 7, 2007 at 11:09 am #79779077Yoppi JafarParticipantAssalamualaikum
Salam sejahtera ya Habib, semoga Allah selalu senantiasa melimpahkan rahmat & karunia, dan kesehatan untuk Habib sekeluarga
Menyambung permaslahan diatas ini ya Habib. Kami sudah mendiskusikan hal ini, tapi dari pihak kakak-kakak calon istri saya masi kontradiktif (ayah kandung calon istri saya suadah meninggal, jadi disepakai kakak-kakaknya yang menjadi Wali nikah).. Mereka bilang ada Hadits yg kurang lebih seperti ini: \"Aku (Rasulullah) tidak ridha apabila darah anak keturunanku tercampur\". Mereka bilang Hadits ini tidak disebarluaskan, hanya diketahui oleh kaum Alawiyin. Apa benar ada Hadits seperti diatas? Apa benar ada Hadits khusus untuk kaum Alawayin seperti anda ya Habib? Apakah sah wali nikah jika tidak oleh kakak atau adik? Apakah boleh paman menjadi wali nikah?.. Kalau kakak-kakaknya masih teguh pendirian bahwa kaum Alawiyin tidak boleh nikah dengan kaum Azami seperti saya, dan mereka tidak meridhakan pernikahan kami, apakah pernikahan tersebut dihitung sah dan diridhai Allah?
Mohon maaf begitu banyak pertanyaan yang saya ajukan. Saya tidak lebih hanya seorang fakir yang mencari jawaban & kebenaran. Mohon maklum ya Habib
Terimakasih atas waktu, perhatian, dan jawabannya
Sebutan yang Maha Agung hanya untuk Allah Tuhan kita yang esa. Salam sejahtera untuk baginda Rasulullah yang kita cintai.
Wallahu \’alam
September 8, 2007 at 5:09 am #79779110Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
tidak semua hadits atau ayat itu turun untuk umum, ada hadits khusus untuk ahlulbadr, ada hadits dimaksudkan untuk muhajirin, ada khusus untuk Anshar, ada untuk penduduk yaman, penduduk Najd, ada hadits untuk ahlulbait, ada hadits untuk munafiqin, ada hadits untuk para shalihin, ada hadits untuk kaum wanita, tentunya hal itu lumrah saja saudaraku,namun hadits yg anda sebut itu saya belum menemukan sanadnya yg shahih,
namun sebagaimana pernikahan lain pun tidak sah jika walinya tak menyetujuinya maka demikian pula pada calon anda ini, pernikahannya tidak sah jika tak disetujui walinya,
saran saya saudaraku cobalah dg kelembutan, jelaskan maksud anda adalah juga ingin menjaganya dan tak menyia nyiakannya, dan berdoalah kepada Allah swt,
dan cobalah anda shalat Istikharah 3 malam berturut turut, mohonlah petunjuk dari Allah swt akan masalah ini, Insya Allah kemudahan akan segera terbuka bagi anda,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.