Home › Forums › Forum Masalah Umum › jamaah tagblig
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 15 years ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 27, 2009 at 2:08 am #165388085guntur ebta wibowoParticipant
assalammualaikum wr.wb
puji dan syukur ke hadirat ALLAH SWT
shalawat dan salam atas junjungan kita nabi MUHAMMAD SAW
untuk guru hamba habib MUNZIR BIN FUAD ALMUSAWA semoga selalu di beri rahmat dan karunia dari ALLAH SWT.
1. Habib,,hamba mau tanya tentang jamaah tablig yg berasal dari Filipina apakah termasuk dari golongan wahabi,,?
2.kalau kt sedang kerja pada malam hari, apa boleh shalawat tarawih sendiri pd malam hari sebanyak 11 rakaat,,,?
3.hamba mau tanggapaan habib tentang fatwa MUI tentang mengemis haram..?ap lagi sekarang bulan ramadan bulan pernuh berkah kita sebagai umat harus saling beramal..kalau kita tetap mengasih amal tersebut kepada pengemis ap kt juga berdosa?
hamba mohon maaf kalau ada kata2 yg yidak berkenan di hati habib.
assalammualaikum wr.wbAugust 27, 2009 at 3:08 am #165388092Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. jamaah Tabligh bersifat umum, ada yg ahlussunnah waljamaah dan ada yg terkena faham wahabisme, kita tidak bisa memvonis secara keseluruhannya, walau ada dan banyak yg terpengaruh pada faham tsb.2. jika tidak memungkinkan menghadiri tarawih berjamaah maka boleh dilakukan sendiri, namun sebaiknya 23 rakaat (dg witir), karena tidak ada satu madzhab pun yg mengakui tarawih 11 rakaat (dg witir), namun jika tidak mampu karena kesibukan dan udzur lainnya, maka boleh saja karena yg disunnahkan adalah memperbanyak shalat malam.
3. saya kurang setuju dg fatwa itu, karena teriwayatkan dalam belasan riwayat shahih bahwa Rasul saw memberi para pengemis, dan tidak menghardik dan mengatakan perbuatan mereka haram, jika haram berarti dosa, jika dosa berarti maksiat, dan jika maksiat bagaimana Rasul saw memberinya, dan memerintahkan kita untuk memberi orang orang yg mengemis, sebagaimana sabda Rasul saw : Jika ada yg memohon perlindungan dg nama Allah maka lindungilah, jika ada yg mengemis dg nama Allah maka berilah, jika ada yg memberi kebaikan pada kalian maka balaslah, jika tak memiliki sesuatu tuk membalasnya maka doakanlah (HR Imam Bukhari dalam adabul Mufrad),
dan banyak sekali hadits semakna pada riwayat shahih.
lalu bagaimana perbuatan ini diharamkan?
namun saya ragu apakah yg dimaksud adalah karena mengganggu lalu lintas dan membahayakan diri mereka dan pengendara di jalanan?, jika ini yg dimaksud maka boleh saja dilarang, tapi bukan diharamkan secara mutlak.
mengganggu lalu lintas dan membahayakan orang lain atau diri sendiri memang sudah haram dan merupakan perbuatan dosa.yg saya risaukan bahwa MUI memperjelasnya namun Media mempersempit beritanya, maka pemahaman masyarakat menjadi rancu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
August 27, 2009 at 6:08 am #165388103nuruddin arraniriyMemberAssalamu ALaikum, ya habib yang mulia disisi ALLAH,
saya mau menanggapi masalah fatwa mui mengenai haramnya mengemis, hal ini dikeluarkan oleh MUI kabupaten sumenep atas dasar di kabupaten tersebut ada sebuah desa/komunitas yang masyarakatnya menjadikan mengemis sebagai mata pencaharian. mengingat para pengemis tersebut ternyata memiliki rumah berkeramik (bahkan di dinding) juga punya motor dan pokoknya berkecukupanlah di banding orang2 petani disekitarnya. sehingga menimbulkan kesan bahwa mengemis punya prospek yang bagus untuk dijadikan profesi, maka banyak penduduk di daerah sekitar banting setir profesinya menjadi pengemis. dan biasanya momentumnya adalah bulan ramadhan ini. inilah wahai habib, yang menjadi motivasi ulama2 didaerah sumenep membuatkan fatwa haramnya menjadikan mengemis sebagai profesi. mohon penjelasannya tuan, apakah MUI memang melakukan kesalahan atas fatwa tersebut terhadap syariat islam. mengingat yang saya tahu beliau2 juga Ulama-ulama yang faqih ilmunya.
August 28, 2009 at 12:08 am #165388112Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengemis diperbolehkan walau dilakukan oleh orang kaya raya, meminta bantuan pada saudara muslim adalah hal yg diperbolehkan, misalnya A seorang yg mampu, lalu ia datang pada B dan berkata : Bisa bantu saya uang 1 juta?, saya sedang butuh uang mendadak, saya tidak punya uang simpanan.
hal itu boleh saja walau ia punya banyak harta. namun sebaiknya memang tidak mengemis, dan sedekah diberikan lebih utama pada orang yg tidak mampu namun tidak meminta.hal yg menjadi dosa adalah berpura pura miskin, mungkin sebagaimana kejadian di wilayah tsb.
kita tidak mengharamkan mengemis karena itu tidak diharamkan oleh Rasul saw, lebih lebih lagi negeri kita tidak punya Baitul Maal untuk para fuqara.
berapa oknum pendusta dan berapa fuqara di negeri kita?, memukul rata dengan hukum mengharamkan mengemis adalah bertentangan dg syariah.
bisa saja negara menangkap para pengemis dan menginterogasinya, jika ia benar benar faqir maka disantuni dan dilepaskan, jika ia menipu maka dihukum
tidak perlu fatwa ulama turun tangan dalam hal ini sebelum ada baitul maal yg menjamin para fuqara.
jika mengemis haram, maka khalayak fuqara bisa menyamakannya dg mencuri, bisa saja para pengemis beralih profesi menjadi pencuri, karena toh keduanya haram, tentu kita lebih memilih banyaknya pengemis daripada banyaknya pencuri, walau yg terbaik adalah tidak ada fuqara di negeri kita.
disamping itu, perbuatan mengemis bisa memancing orang kikir untuk mau bersedekah, mungkin karena kesibukan kita kita lupa sedekah pada fuqara, tapi karena melihat mereka mengemis muncullah perasaan iba dan memberi, itu lebih baik daripada mengemis diharamkan dan membuat orang mampu semakin lupa membantu para fuqara.
[b]jika fatwa mengemis haram, mesti ada baitul maal dulu yg menjamin fuqara.
namun yg kita lihat dari nash yg jelas, bahwa baitul maal sudah ada dimasa Rasul saw namun Rasul saw masih memberi pengemis.[/b]
untuk wilayah tsb, menurut saya bukan ulama yg terjun, tapi pemerintah yg menertibkan mereka, rt mendata, rw mengawasi setiap data dari rt nya, lurah turun tangan, rt melaporkan jumlah fuqara pada wilayahnya, atau mengumpulkan orang mampu di rt nya untuk menyantuni yg fuqara di rt nya, masalah selesai dg mudah dg kesadaran
namun kembali pada jawaban saya diatas, saya yakin MUI memberikan penjelasan dan pengecualian, bukan hukum mutlak, namun dipersempit oleh media.
itu sering terjadi, seperti sebelum MUI mengeluarkan fatwa rokok haram, semua tv tidak berani menayangkan adegan film orang yg sedang merokok, selalu disensor.
namun ketika fatwa MUI mengharamkan rokok, anda bisa lihat hampir semua film barat menayangkan adegan merokok di media tv kita.
inilah sistem musuh islam yg sangat berbahaya yg menjangkit pada tubuh media kita.
lalu bagaimana dengan arak yg ditawarkan gratis di penerbangan penerbangan keluar negeri?, lalu bagaimana dg foto foto aurat yg terbuka dan dipajang di jalan jalan, di sinetron, di majalah majalah,
adakah hal hal itu dilupakan dan sibuk menindas fuqara yg sudah miskin dan tidak punya pekerjaan menjadi semakin tertindas pula dg larangan mengemis?
saya yakin para ulama kita lebih bijaksana dari berfikiran sempit seperti itu, saya berharap itu adalah salah faham dan kurang sempurnanya media menjelaskan fatwa tsb
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.