Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › Jamak Sholat bagi musafir
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 14, 2008 at 6:06 am #107314036salwa mauladawilahParticipant
Assalamualaikum wr wb
Shalawat dan salam pada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW. Semoga kita tetap berada dalam pancaran cahaya ilahi selalu, semoga habibana munzir dan keluarga dalm keadaan sehat walafiat.
Habibana yang kami hormati,
Sebetulnya alfaqir ini sedikit bingung masalah jamak shalat bagi musafir, karna jawaban yang hamba dapat agak berbeda, bagaimana aturan jamak sholat yang betul bib?maksudnya begini,
1.kalau kita bepergian ke luar kota dalam waktu sehari semalam, berarti kita bisa jamak sholat kita.
2. kalau kita keluar kota nginep, kurang dari 3 hari boleh jamak, terhitung dari hari kita pergi sampai hari kita pulang.
3. kalau lebih dari 3 hari dan kita tahu kapan tanggal / hari pulangnya pasti, gak boleh jamak
4. kalau kita musafir dan ndak tahu kapan kita pulangnya, bisa jamak 18 hari.Betulkah semua itu bib? hamba sedikit bingung takut salah, mohon habib koreksi.
Jadi misalnya kita pas di luar negri trus rencana pulang ke indo kan pasti ada tiket pulang pergi yang pasti tanggalnya , apa berartio dari hari pertama kita di indo undah gak boleh jamak seperti aturan nomor 3, betulkah?mohon bantuan habib dalam menjelaskannya, terima kasih sebelumnya
Wassalamualaikum wr wbJune 14, 2008 at 5:06 pm #107314049Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
saya perjelas deh semuanya.
kita boleh jamak shalat kita tanpa qashar, jika kita sudah keluar wilayah kita, jika di jakarta misalnya dia ke bekasi, atau sebaliknya, maka boleh jamak, walaupun misalnya kebetulan rumahnya hanya beberapa meter dari batas wilayah, ia tetap sudah boleh jamak, namun tanpa qashar.dan kita masih terus diperbolehkan jamak selama tidak niat tinggal lebih dari 4 hari di kota tujuan, 4 hari terhitung selain hari datang dan hari pulang.
misalnya anda dari kota A ke kota B, sampai di kota B anda niat tinggal 4 hari (6 hari dengan hari datang dan hari pergi), maka anda sudah tak boleh jamak sejak mulai masuk wilayah kota itu.
namun jika anda niat cuma 2 hari saja, (4 hari dengan hari datang dan hari pulang), maka anda boleh jamak.
sebaliknya jika anda niat 4 hari saja (6 hari) lalu ada halangan hingga anda terpaksa memperpanjang tinggal di kota itu tanpa direncanakan, maka anda tetap boleh jamak, lalu anda tertunda lagi 3 hari setelah 4 hari, maka anda tetap boleh jamak, lalu tertunda lagi, lagi, dan lagi, sebagian ulama membolehkannya hingga 6 bulan
syaratnya asal jangan anda niat duduk 4 hari (6 hari).sebaliknya jika anda niat duduk 4 hari (6 hari) lalu anda ternyata cuma setengah hari saja, anda tetap tak boleh jamak, karena sudah niat duduk 4 hari (6 hari).
ini adalah Jamak.
mengenai Qashar, yaitu meringkas shalat dhuhur, asar dan isya dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, maka hal ini disyaratkan jarak tempuh minimal 82km.
jamak boleh sekaligus qashar, namun jamak tak mesti dengan qashar.
anda boleh jamak saja, atau Qashar saja tanpa jamak, atau keduanya.
misalnya anda sudah niat safar lebih dari 82km, maka anda sudah boleh qashar walau baru keluar batas wilayah.
anda boleh shalat asar misalnya qashar, (rakaat) tanpa menjamaknya, hal itu boleh saja.
Demikian saudarku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.