Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Jamak sholat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 14 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 29, 2009 at 12:10 pm #175244852Hari YudhotomoParticipant
Assalamu\’alaikum
Semoga Habib Selalu Sehat
Habib Munzir yang saya hormati…mohon dijawab pertanyaan saya :
1. Masalah jamak sholat, didepan dijelaskan disyaratkan melewati batas wilayah..yang dimaksud wilayah disini apakah wilayah kecamatan, kabupaten, atau propinsi?
2. Misalkan saya niat perjalanan dinas luar kota (lintas kabupaten dalam satu propinsi, dimana jarak > 200 km) dimana saya menginap selama 3 hari (termasuk perjalanan PP) apakah berarti setelah melewati batas wilayah yang dimaksud sudah boleh menjamak sholat? dan apakah yang dimaksud adalah selama 3 hari tersebut sholat boleh dijamak terus menerus atau apakah hanya selama perjalanan saja?
3. Mohon doanya ya Bib….Mohon saya didoakan…..Terimakasih ya Bib….
Wassalamu\’alaikumOctober 30, 2009 at 2:10 am #175244855Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf ulama dalam hal ini, karena dimasa dahulu setiap wilayah ada batasnya, keluar dari wilayah berarti kosong tak ada rumah, sampai desa berikutnya, maka walau berjarak kurang dari 1km pun sudah boleh jamak.namun berbeda khususnya di pulau jawa yg penduduk/rumahnya padat, hingga tak ada batas kota/wilayah, semua bersambung dan berpadu, kecuali batas propinsi.
maka untuk wilayah diluar perkotaan, ia terbatas dg kabupaten, kalau di Jabodetabek maka dari Bekasi masuk jakarta selatan sudah boleh jamak walau rumah kita misalnya di bekasi, hanya berjarak beberapa meter saja ke batas DKI, sudah boleh jamak jika masuk wilayah DKI.
demikian jakarta bogor, atau depok bekasi, atau DKI dg depok,
namun Jakarta yg terbagi dg lima wilayah tetap dianggap satu wilayah, walaupun besar dan luas, karena ia tak berbeda nama wilayahnya, yaitu jakarta selatan, jakarta utara, dll, maka masih dinamakan Jakarta, maka masih satu wilayah,
demikian kota lainnya, keluar dari kota surabaya sudah boleh jamak, dan selain perkotaan maka diikutkan pada kabupaten.
ini pendapat yg dipakai oleh guru guru kita
2. sudah boleh jamak sdrku jika berbeda kabupaten.
jika anda niat tinggal 6 hari di wilayah tsb (4 hari selain hari datang dan hari pulang) maka tetap boleh jamak.
jika niat lebih dari 6 hari maka sudah tidak boleh jamak jika sudah memasuki wilayah tsb, kecuali melewati kabupaten lainnya, misalnya anda tinggal di Tangerang, menuju Bekasi, melewati Jakarta, maka anda tidak boleh jamak di wilayah anda (Tangerang), namun boleh jamak hanya di Jakarta karena masih dianggap dalam perjalanan, ketika sudah masuk bekasi sudah tak boleh jamak, karena niat tingggal di Bekasi lebih dari 6 hari.
walau kejadiannya anda hanya 1 hari di wilayah tsb, tetap sudah tak boleh jamak jika sudah masuk wilayah tujuan.
sebaliknya jika anda niat cuma 3 hari atau 4 hari di wilayah tsb, lalu kejadiannya setelah tiba di wilayah tsb urusan anda belum selesai, tertunda lagi beberapa hari, anda masih tetap boleh jamak, lalu tertunda lagi, lagi dan lagi, tetap boleh jamak, sebagian ulama membatasinya hingga 6 bulan.
kecuali jika anda tidak tahu berapa lama tinggal di wilayah itu, maka tidak boleh jamak, misalnya anda punya suatu urusan bisa selesai 6 hari, bisa seminggu, bisa sebulan, bisa sehari saja, ini sudah tak boleh jamak mulai masuk wilayah tsb karena tidak ada niat yg pasti.
namun jika sudah niat yg pasti, kemudian tertunda lagi dan lagi maka jamak terus berlanjut,
namun ketika anda di wilayah itu sudah tertunda berkali kali, lalu anda niat tinggal 7 hari lagi, maka mulai anda niat itu sudah tak boleh jamak lagi.
3. semoga Rahmat dan keberkahan selalu terbuka pada setiap kejap hari hari anda, selalu dinaungi kelembutan Takdir Nya swt, dinaungi pengampunan dan anugerah Nya swt, amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.