Ada titipan pertanyaan dari teman ana.
Kejadian ini kurang lebih kamis yang lalu… Ketika istri temen ana hamil di usia yang ke 3 bulan lebih… ternyata karena suatu hal, maka dokter bilang harus di kiret (dikeluarkan dari rahim) dan ternyata anaknya laki.
Pertanyaannya :
1. Apakah tetap harus di beri nama untuk anak tersebut ?
2. Apakah perlu dimandikan dan disholatkan dan dikafankan ?
3. Apakah Aqiqah juga. ?
4. Jika sudah di makam kan dengan cara yang salah, maka apakah harus di keluarkan lagi dari kuburnya.. untuk di ulang pemakaman dengan cara yang benar ?
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya…
Alafu minkum…