Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
janji anda adalah pada diri sendiri, bukan pada Allah atau dengan nama Allah, jika pada makhluk maka mesti dimaafkan olehnya, jika pada Allah maka hal itu dikelmpokkan dg Nadzar, dan Rasul saw bersabda : Jika kalian telah berjanji dg nama Allah/pada Allah, lalu kalian lihat jika merubahnya lebih baik (atau tidak mampu/tidak mau menunaikannya), maka batalkanlah dan bayarlah kafaratnya (puasa 3 hari) (Shahih Bukhari).
Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy mensyarahkan hadits ini bahwa termasuk pula jika seseorang bersumpah dg Nama Allah utk berbuat keburukan, misalnya : aku bersumpah akan memukulnya, atau bersumpah akan mencelakakannya, maka sungguh ia hendaknya membatalkan sumpahnya dan berpuasa 3 hari untuk membayar kafaratnya pada Allah swt.
namun jika janji anda pada diri sendiri, anda boleh berpuasa 3 hari dan boleh tidak.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam