Home Forums Forum Masalah Fiqih jawab

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #108709419
    feri
    Participant

    assalam mualaikum,,

    habib yang baik,apkah boleh saya menjalin hubungan dengan wanita yang status nya masih istri orang,,tapi kami saling suka,,sedangkan wanita tersebut sudah tidak suka dengan suami nya,,apkah saya harus menunggu mereka bercerai bib,baru saya lanjutkan hubungan tersebut,,tlong saran nya bib,,

    #108709442
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    selama wanita itu masih terikat dengan pernikahannya maka ia masih milik suaminya, lepas dari perbuatan suaminya yg kurang baik misalnya, namun ikatan hubungan mereka diikat dg agama, maka itu tak bisa diputus kecuali dengan penyelesaian secara agama pula, yaitu perceraian, dan sebelum itu maka tak dibenarkan ada pria lain yg mendekatinya,

    maka jika wanita itu merasa demikian maka segeralah ia menjelaskan pada suaminya, agar suami mengambil keputusan dengan mencerainya atau merubah hal hal yg menjadi pengganjal dalam pernikahan mereka

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.