Home Forums Forum Masalah Fiqih jimat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #147108479
    Dedi Miswantoni
    Participant

    Assalamu\’alaikum

    semoga habib dan keluarga selalu dilimpahi nikmat kesehatan dan perlindungan dari Allah SWT

    Habib yang saya cintai,ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal saya

    1.bagaimana hukumnya memakai jimat pada bayi dan ibu hamil untuk menangkal
    dukun jahat,ditempat saya di namakan palasik,biasanya pada bayi di beri gelang besi atau bawang putih.apakah termasuk syirik

    cukup sekian dulu bib
    wassalamu\’alaikum

    al faqir

    #147108490
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dg kebahagiaan,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu boleh saja, tidak syirik, namun baiknya adalah azimat berupa asma asma Allah swt yg dilipat dan dibungkus, hal itu diperbolehkan oleh ulama sebagai tabarruk dg kalimat kalimat ilahiyah, namun para ulama kita memperbolehkannya untuk anak anak, karena mereka belum bisa membaca ayat kursi, fatihah, atau doa doa penangkal sihir dan doa lainnya, namun yg telah dewasa maka tak perlu lagi, karena lafad doa yg ia ucapkan jauh lebih bermanfaat,

    namun ulama ulama masa lalu memakaikan azimat azimat itu bagi para muallaf di negeri ini, karena mereka belum banyak hafal surat fatihah apalagii ayat kursi dan doa, maka ditulislah dan dijahit dg kain, lalu dipakaikan, jika sudah pintar membaca maka tak di[pakaikan lagi, itu saja hikmahnya.

    hal itu bukan syirik, karena syirik adalah menyembah selain Allah, dan menyamakan sesuatu dg Allah, tentunya mereka tak menyamakan kuilit bawang dg Allah swt,

    namun saran saya yg dipakai adalah kalimat kalimat alque\’an lalu dipakaikan padanya, selama ia belum bisa mengaji,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.