Home Forums Forum Masalah Fiqih jual beli on line

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #167905858
    diyan
    Participant

    assalamu\’alikum warahmatullahi wabarakatuh…
    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Allah semoga selalu habib….
    ana mw tanya soal hukum jual beli dengan sistem online…
    yang sya maksud klo misalnya kita membeli barang yang dipromosikan melalui web tertentu lalu kita membelinya dengan mentransfer uang….dan setelah itu barang baru diantar ke tempat kita itu apalah hukum jual belinya sah?
    syukron…atas jawaban habib
    wassalamu\’alaikum…..

    #167905898
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    hal itu diperbolehkan dalam syariah dan tidak dosa, namun akad jual belinya tidak sah, maka hal itu hanya akan membuat penjual dan pembeli tidak bisa saling tuntut jika misalnya uang sudah dikirim namun barang tidak dikirim, atau sebaliknya, maka jika diadukan ke pengadilan syariah tidak bisa dituntut, karena tidak memenuhi persyaratan akad jual beli.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.