jual beli
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › jual beli
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 11 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
August 29, 2009 at 4:08 am #165902624andriMember
Assalamua’alaikum wr wb
Semoga kemuliaan Ramadhan, menambah cahaya kesejukan di hari-hari habibana….
Habibana, ada yang ingin ana tanyakan sesudah sholat maghrib ana tidak sengaja melihat ada darah dari nyamuk di pakaian ana, sudah kering…sah kah sholatnya?
Bib, dalam jual beli di madzhab syafi’i kan harus ada ijab qobul, nah bagaimana kondisi sekarang misalnya belanja di mall atau warung juga banyak yang tidak menggunakan ijab qobul, apakah jual belinya tetap afdhol?
Terima kasih habibana….Wassalamu’alaikum wr wb.
September 1, 2009 at 12:09 am #165902648Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah itu najis hukumnya, namun dimaafkan jika sudah selesai shalat.mengenai jual beli tersebut boleh saja demikian itu dan hukumnya mubah, namun tentunya yg afdhal adalah memenuhi persyaratan Bai\’ yaitu ijab kabul.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.