Home Forums Forum Masalah Fiqih jumlah mas kawin

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #127892702
    hadi sukatno
    Participant

    assalamualaikum wr. wb.
    habib yg baik ,ana mau tanya menurut rosullulloh mas kawin itu apakah harus banyak?
    menurut tmn ana mas kawin itu sesuai dg peng hasilan kita tiap hari.misal penghasilan kita 50.000,00 maka mas kawin harus 50.000 benarkah demikian bib.
    ana bingung bib,terima kasih banyak sebelum dan sesudah nya
    wassalamualaikum wr. wb

    #127892727
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    sunnah memakai mas kawin sekecil mungkin, sabda Rasul saw : \"menikahlah walau dg mas kawin dari cincin besi\" (Shahih Bukhari).

    mengenai hadiah hadiah atau lainnya, silahkan saja misalnya dengan rumah atau mobil sekalipun, namun mas kawin, disunnahkan yg paling sedikit nilainya, bahkan dijelaskan bahwa mas kawin yg paling berkah adalah yg paling kecil nilainya.

    namun fihak KUA menaruh nilai yg standar yaitu 50 ribu, tapi boleh lebih dari itu dan boleh kurang dari itu, penjelasan itu adalah sunnah, bukan yg wajib diikuti

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.