Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › K B (keluarga berencana)
- This topic has 6 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 20, 2008 at 4:02 pm #93106116herman hamdaniParticipant
Assalamu\’alaikum wr.. wb
Segala Puji Milik Allah SWT
Sholawat dan Salam bagi Nabi Besar Muhammad SAW keluarga dan para sahabatnya serta pengikutnya.Semoga Habib dalam Lingdungan Allah SWT dan Sehat selalu dalam menjalani aktifitas sehari-hari. AMiin
Bib Ane mau tanya :
1. Apa hukumnya KB (Keluarga Berencana)??
Syukron Bib
Wassalamu\’alaikum wr.. wb
February 20, 2008 at 10:02 pm #93106125mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban dari Habibana yang sudah ada diforum mengenai hukum KB :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf para fuqaha akan masalah ini, yg memperbolehkannya berkiyas pada perbuatan sahabat radhiyallahu\’anhum, yg disebut \"Azl\", yaitu menghindari masuknya mani ke vagina saat bersetubuh dengan tujuan menunda datangnya keturunan,Qiyas dari perbuatan itu adalah KB, selama tidak merusak rahim atau mematikan perakannya secara total,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=9958&lang=id#9958[/url]Wassalam
AdminIIFebruary 21, 2008 at 9:02 am #93106130Bambang RusdiyantoParticipantAslm,wrwb
HaBib yg saya muliakan,hormati.Kalo kita menunda punya anak dengan alasan karena ekonomi,takut tidak bisa memberi makan anak yang akan lahir bukankah itu berarti tdk yakin terhadap Allah Bib….? Bukankah setiap anak yang lahir ke dunia itu membawa rejekinya sendiri yang sdh Allah siapkan buat anak yg lahir tsb…..?
Terima kasih atas jawaban/tanggapan habib.
Wassalam.February 21, 2008 at 2:02 pm #93106140herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Puji Syukur kpd Allah yg telah menberi begitu banyak Nikmat, Khususnya nikmat IMAN WAL ISLAM, Sholawat dan salam atas Nabi Akhir Zaman Muhammad SAW , keluarga, sahabat serta pengikutnya
Semoga Guru Kami Habib Munzir bin Hb Fuad Almusawa selalu dalam Lindungan Allah SWT dan selalu diberikan kesehatan serta kekuatan untuk perjuangan Agama Allah.
Syukron bib Jawabannya.. ana mau taaya lg
Dengan adanya para Istri yg memakai alat KB (suntik/ Pil/spiral) menjadikan HAIDnya tidak Teratur, 3 hari haid, trus berhenti 2 hr kemudian haid lagi, ada juga yg Haidnya keluarnya sedikit-sedikit, HIngga Lewat dari 15 Hari, Apakah setelah lewat dari 15 hari di hukumkan darah Istihaudho (darah penyakit)??
\"ctt sebelum memakai alat kb haidnya Normal\"Syukron atas jawabannya
Wassalamu \"alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
February 21, 2008 at 3:02 pm #93106142mfdParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban habibana yang sudah ada di forum mengenai Haid :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Curahan Rahmat Nya swt semoga selalu menghujani kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
haidh dihitung dengan cara maksimal 15 hari, jika lebih dari 15 hari darah /cairan keruh belum berhenti maka itu adalah istihadhah, hukumnya ia sudah suci, shalat, puasa dll sebagaimana orang yg suci, karena hal itu sudah diluar haid,jika beberapa hari saja lalu berhenti, lalu beberapa hari kemudian keluar lagi, maka kesemuanya terhitung haid, misalnya 3 hari darah mengalir, 2 hari tak ada, lalu kemudian darah mengalir lagi, maka kesemuanya dihitung haidh selama belum mencapai 15 hari.
jika sudah mencapai 15 hari maka ia telah suci, walaupun darah atau cairan keruh masih mengalir, hukumnya Istihadhah, yaitu diluar haidh, dan ia terhitung telah suci.
suci dari haid bisa diketahui dengan sirnanya darah dan cairan keruh, yaitu jika diusap dg tisu atau kapas maka yg terlihat tak ada lagi keruh atau warna coklat atau darah, tapi putih berish.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam[/quote]
Berikut Linknya :
[url]http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=9202〈=id#9202[/url]March 3, 2008 at 6:03 pm #93106435herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum Wr.wb
Bib mohon penjelasannya lagi …masalah hitungan 15 harinya
misal darah haid 4 hari keluar, 3hari berhenti, setelah itu keluar lagi selama 5hari dst.
bagaimana menghitung 15 harinya? apakah di Akumusikan(digabung)apakah 4+3+5 atau 4+5 atau bagaimana bib??
afwan bib telah merepotkan
Ana cuma bisa berdo\’a semoga Habib Munzir selalu di Curahkan RahmatNya,di Tambahkan Ilmu, diberikan kesehatan,diberikan keturunan Soleh-soleha, dan di Ridhoi oleh Allah SWT. Amiinwassalamu\’alaikum wr wb
March 3, 2008 at 7:03 pm #93106440Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
terhitung hari pertama adalah saat hari pertama haid, maka itu adalah hari pertama, batas akhirnya adalah hari ke 15, jika dalam kurun waktu itu ada suci maka ia boleh mandi suci, namun jika kembali haid maka terhitung haid, jika sedang puasa maka wajib qadha puasanya jika haid itu muncul kembali dalam kurun waktu tsb.jika setelah melewati 1-15 masih muncul darah atau cairan coklat, maka dihukumi istihadhah. tetap wajib shalat dan puasa ramadhan dan ia hukuimnya suci.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.