Home Forums Forum Masalah Fiqih Kakiku Disentuh Orang

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73316870
    ADI UTOMO
    Participant

    Assalamu \’alaikum Wr. Wb.
    Semoga Rahmat Allah Swt selalu menaungi hari-hari Habib, Keluarga, dan Kaum Muslim di Bumi-Nya Allah Swt.

    Ana mau nanya :

    Ana sering menemukan ketika sholat kakinya para jema\’ah sering bersentuhan satu sama lainnya, ana gag tau apakah harus, kaki ketika sholat harus bersentuhan dengan kaki jema\’ah yang ada di sampingnya ?, katanya sih …! Biar setan gag masuk dalam Shaf Sholat.
    truz, Apakah yang dimaksud dengan rapatnya Shaf dalam Sholat itu ?
    Bagaimana cara yang benar ketika berdiri dalam Sholat, Menjaga jarak atau merapatkannya ?
    Dan, ana juga sering melihat orang Sholat, Ketika bersedekap tangannya berada di dada bahkan ada yang hampir mendekati lehernya sendiri. yang ana mau tanyakan, bagaimana sunahnya bersedekap dalam Sholat ?
    Truz, Apakah ketika sujud harus merapatkan tumit kakinya atau membukanya. Dan Bagaimana sunahnya ketika sujud ?

    sekian dan terima kasih atas jawaban Habib

    Dari : Ali Fikri Yang Mengharapkan Rahmat ALLAH SWT
    maaf ana numpang ama temen !!!

    #73316895
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan Rahmat dan kasih sayang Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    diriwayatkan dalam shahih Bukhari bahwa Rasul saw memerintahkan untuk meratakan dan merapatkan shaf, bersentuhan kaki dan kedua pundak saat shalat, berbeda pendapat para imam dalam perintah ini, menurut madzhab syafii bahwa bersentuhan kaki dan pundak bukanlah merupakan rukun shalat, bila tak dilakukan tidak membatalkan shalat, hal ini merupakan sunnah dan kesempurnaan shalat, demikian dijelaskan oleh Al Hafidh Imam Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Bari Almasyhur juz 2 hal 209, 210 yg menjelaskan makna Hadits yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari tsb.

    mengenai posisi berdiri saat shalat masing masing madzhab mempunyai pendapat, dan perbedaan itu tak membatalkan shalat dan bukan merupakan rukun, dan Imam Syafii mengambil pendapat bahwa posisi berdiri adalah melipat tangan sebagaimana jenazah yg wafat. namun ada ikhtilaf dalam madzhab lainnya.

    sunnahnya sujud adalah menyentuhkan 7 anggota sujud, yaitu dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua kaki yg dijadikan penopang saat bersujud, Madzhab syafii mengambil pendapat bahwa merenggangkan kedua kaki agar sejajar dengan pinggang dan kedua lutut.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.