Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › kangen haji
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 16, 2007 at 9:03 am #73913575Muhammad ThoyibParticipant
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh
Semoga limpahan kebahagiaan selalu menyertai habibiy, keluarga serta muhibbin MR.
Habibiy yang kami muliakan, pertanyaannya kali ini seputar masalah haji :
• Ada yg mengatakan, saat ini Saudi telah berutang banyak kepada USA, yaitu dari pembayaran keamanan/perlindungan negaranya dari agresi iran/irak. Pertanyaannya kenapa tanah haram dibiarkan dikuasai orang2 yg tidak senang shalawat (maulid), atau apa hikmah dibalik semua ini. Mohon pendapat habibiy.
• Mengenai perluasan pemukiman jamaah haji di Muasyim, Mina. Apakah dibenarkan diperluas atau bagaimana seharusnya. Bagaimana juga dengan dam haji yg dikirim keluar tanah haram, Mohon pencerahannya.
• Bisakah jamaah yang melaksanakan haji tamattu tidak terkena dam kambing? Apakah haji badal itu untuk haji wajib saja, atau boleh untuk haji sunat.
• Adakah ungkapannya di kitab, bagi jamaah haji yang memendam 7 batu di tanah haram Mina (dengan doanya), dengan niat agar dapat ke tanah haram kembali di tahun2 berikutnya.
• Kenapa pakaian ihrom jamaah haji Indonesia kebanyakan memakai ikat pinggang dan sandal (sargiyyah) yang berjahit (bersarung). Bolehkah? Atau ada yang lebih baik? Bolehkah air zam-zam diperjualbelikan di Indonesia.
• Kenapa raudhah di tutup pada pukul 23.00 malam. Bolehkah kita nyelinap untuk beribadah di raudhah pada waktu tersebut.
• Telah 10 tahun lewat, kami belum berangkat haji lagi (kangen berat). Mohon do’a dan amalan + ijazah agar kami dapat kembali ke baitulloh yang penuh kemulian dan keagungan. Qobiltu.
tambahan : ada yg bertanya, katanya tanah haram itu maqomnya ijabah. Tapi kenapa do\’a agar balik lagi setiap tahunnya ke tanah suci, tidak qabul. Apa karena masih ada hijab dosa atau karena apa ya Bib.
Wah tanpa terasa pertanyaannya jadi banyak nih. Atas jawaban2 nya kami mengucapkan banyak terima kasih, dan hanya Allah swt yang mampu membalasnya.
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuhMarch 18, 2007 at 3:03 am #73913595Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keagungan Rahmat Nya swt semoga selalu terlimpah pada anda ,
Saudaraku yg kumuliakan,
Setiap kejadian adalah hikmah ilahiah, menunjukkan bahwa Dunia bukanlah hakekat kemuliaan dan kehdiupan, Makkah dan madinah di tangan orang fasiq, dan Masjidil Aqsha ditangan Yahudi, demikian hingga kebangkitan Imam Mahdiy di akhir zaman yg disusul oleh kebangkitan Isa bin Maryam as, demikian pula khilafah islamiyah yg btidak bertahan lama.Namun Khilafah Batiniyah tetap jaya didalam sanubari, para pecinta Rasul saw tetap ada sepanjang zaman, para hamba yg ruku dan sujud dalam kekhusyuan tetap ada setiap masa, tanpa terpaku pada Makkah, Madinah, dan Al Aqsha, inilah salah satu hikmahnya
Mengenai perluasan pemukiman jamaah haji di Mina tidak dibenarkan dalam syariah, demikian dalam madzhab syafii, karena Mina mempunyai medan tertentu, demikian pula Medan Arafah, namun bila betul betul Mina sudah tak lagi mampu memampungnya maka mestilah ada toleransi dalam keadaan darurat oleh para fuqaha, karena dalam keadaan darurat syariah selalu mempunyai jalan keluarnya.
dam haji yg dikirim keluar tanah haram tidak dibenarkan dalam madzhab syafii, mestilah dibagikan pada fuqara di tanah haram, terkecuali mereka yg kena hashr, yaitu tertahan tak bisa pergi haji, mungkin melahirkan ditengah perjalanan, atau ditangkap, atau lainnya, maka ia terkena Dam dan boleh dibagikan diluar tanah haram
jamaah yang melaksanakan haji tamattu tidak terkena dam bila ia kembali ke miqat untuk memulai hajinya setelah umrohnya, bila ia tak kembali ke miqat dan langsung meneruskan hajinya maka ia kena dam, kecuali ia penduduk Makkah, yg Miqatnya adalah rumahnya sendiri.
haji badal boleh untuk haji wajib dan haji sunnah, atau Nadzar haji, atau haji tasyakkur
mengenai hal itu tak ada nash shahih yg merujuk kepada hal itu, barangkali menurut pendapat atau fatwa ulama namun saya belum menemukan riwayatnya yg tsiqah.
Pakaian ihram dikecualikan mengenakan sabuk dan sandal yg ada jahitannya atau cincin (sesuatu yg mengikat/melingkar) diperbolehkan dalam madzhab syafii, yg afdhal adalah berusaha meninggalkan hal hal tsb, namun masa kini akan menyulitkan bila tak memakai sabuk dalam desakan jutaan manusia, dan sabuk digunakan untuk menaruh tanda pengenal pula, demikian pula sandal yg mana bumi haram sangatlah panas.
Air zam zama boleh diperjual belikan, karena ia terhitung Jasa, dikiaskan seperti Siqayah atau tijarah jasa lainnya.
Raudhah ditutup demi keamanan, demikian peraturan Negara itu, dan syariah tak pernah melarangnya, menyelinap tak dilarang oleh syariah selama pemerintah menerapkan hal itu mengingkari syariah, namun syuariah melarang sesuatu yg akan membahayakan diri sendiri.
Perbanyaklah doa untuk kembali diundang oleh Allah.
tambahan :
sebaiknya kita bila telah berdoa disana minta diundang setiap tahun dapat kunjung, maka selalu berharap undangan itu diijabah, dengan jujur dan sangka baik kita pd Allah siapa tahu anda sudah diberi pahala haji tiap tahun walaupun tidak kesana tiap tahun, namun pahala terlimpah dari doa yg anda minta, dan Allah swt mengabulkannya tanpa tubuh anda kesana?Saudaraku yg kumuliakan, semakin besar sangka baik kita pada Nya swt akan semakin besar ganjaran kita, bila mungkin doa kita saat itu tertahan oleh dosa pasca haji, maka segeralah mohon pengabulannya mulai kini dan pengampunan dosa yg telah lalu
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.